Kesedihan Mbah Sumiatun Akibat Ditipu Hingga Terancam Kehilangan Sawahnya

Hukum547 views

 

SEMARANG,kabarone.com– Mbah Sumiatun (68) petani asal Desa Balerejo RT. 05 RW. 02 Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak sesekali nampak tak kuat menahan tangis dan sesekali menyeka air mata saat menceritakan peristiwa menyedihkan yang dialaminya.

Nenek buta huruf ini dengan gigih berjuang demi mempertahankan sawah miliknya seluas 8.250 M2 yang menjadi sumber kehidupan, karena merasa telah ditipu oleh Musthofa berdalih memberikan bantuan ternak bebek dengan menyuruhnya untuk membubuhkan cap jempol pada lembar kertas kosong.

Sehingga sawah seluas kurang lebih 8.250 m² itu dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM) diketahui sudah beralih tangan dan akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Demak.

“Saya tak tahu tiba-tiba datang tiga oang minta saya cap jempol. Katanya untuk mendapat bantuan ternak bebek. Saya tidak rela pokoknya sawah saya dilelang”, cerita Sumiyatun dengan logat Jawa di Kantor Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Unisbank Mugas Semarang Senin (11/02/20).

Ketua Biro Konsultasi Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Unisbank Semarang, Karman Sastro selaku kuasa hukum Sumiyaton mengatakan, jika mbah Sumiyatun dan almarhum suami diperintah melakukan cap jempol di atas kertas kosong yang akhirnya diketahui jika sertifikat tersebut sudah berbalik nama atas nama Mustofa.

“Sertifikat tersebut ternyata oleh Mustofa digunakan sebagai agunan guna mengajukan hutang di salah satu bank. Tetapi dia tidak bisa membayar angsuran tersebut sehingga pihak bank melakukan pelelangan dan jatuh ke tangan Dedy sebagai pemenang lelang” paparnya.,

Berawal kejadian itu Sumiatun di tahun 2010 pernah melakukan upaya hukum yakni melaporkan Mustofa ke Polres Demak dengan Nomor LP/ 424/XII/2010/Jateng/Res Demak tertanggal 24 Desember 2010.

Dan diketahui Mustofa sudah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus penipuan oleh Polres Demak .

“Selain membuat laporan pidana, Sumiyatun juga sudah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Demak. Putusan dari gugatan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dengan adanya Putusan Kasasi Mahkamah Agung pada tahun 2015 yang berisi memenangkan Sumiyatun”, beber Karman.

Menurutnya, isi putusan itu adalah membatalkan akta jual beli yang menjadi dasar peralihan hak milik dari penggugat kepada Tergugat karena secara hukum telah terjadi perbuatan melawan hukum.

Selain itu menyatakan secara hukum bahwa penggugat adalah pemilik sah sertifikat hak milik Nomor 11 atas nama Sumiyatun binti Maksum.

Karman menilai Kantor Pertanahan Kabupaten Demak tidak mematuhi isi putusan tersebut dan justru telah menerbitkan sertifikat dengan nomor 11 tersebut dengan nama pemilik baru.

“Dengan demikian patut diduga jika Kantor Pertanahan Kabupaten Demak telah melakukan pelanggaran atas UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria jo Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah di Indonesia,” imbuhnya.

Hal ini dikarenakan adanya dugaan penerbitan sertifikat tanah yang salah dalam penerapannya dan tidak mematuhi perundang-undangan yang berlaku.

Mencermati hal tersebut, BKBH FH Unisbank bersama LBH Demak Raya akan terus memperjuangkan upaya hukum terhadap korban Sumiyaton dengan mengajukan dan menguji ke PTUN Semarang terkait penerbitan sertifikat tersebut.

‘ Kami akan membuat surat gugatan ke PTUN, kemudian Ke Jakarta untuk menyampaikan permasalahan iterkait putusan Pengadilan Negeri Demak ini kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung, karena bagaimanapun Kasasi adalah keputusan tertinggi yang sebenarnya PN Demak harusnya menghormati itu,, kamipun juga melangkah ke Komisi Yudisial Perwakilan Jawa Tengah sebagai penghubung nantinya saat proses pengawasan di persidangan agar publik mengetahui jalannya proses persidangan di PTUN,’ jelas Karman. (Amr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *