Satreskoba Polres Lamongan,”Butuh 10 Hari Ungkap Narkoba”

Hukum399 views

Lamongan,(Kabarone.com)-Kapolres Lamongan AKBP HARUN, S.I.K, S.H menggelar Pers Release  ungkap kasus Narkoba selama 10 (sepuluh) hari mulai tanggal 06 s/d 16 Februari 2020 bertempat di Lobby Sat Resnarkoba Polres Lamongan pada jumat pagi, (19/02).

“ Dalam ungkap kasus hari ini ada 16 (enam belas) orang tersangka yang kami amankan,” jelas Kapolres Lamongan. Dengan total sebanyak 3,14 gram Sabu, 157 Butir obat keras daftar G jenis Pil Trihexyphenidyl, 60 (Enam Puluh) butir obat keras daftar G dengan logo “Y”, dan uang tunai Rp. 1.741.000,- (satu juta tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah), serta beberapa barang bukti lainnya yang sudah diamankan oleh petugas.

Selain barang bukti sabu sabu dan 157 butir obat keras, polisi juga mengamankan 16 (enam belas) HP berbagai merk, 6 (enam) unit sepeda motor, dan peralatan untuk menghisap sabu sabu.

“Ke 16 tersangka kami jerat dengan pasal Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika sabu sabu dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan pasal 197 UU nomer 26 tahun 2009 tentang kesehatan obat keras daftar G dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.”pungkas AKBP Harun, S.I.K, S.H.   (rul/fer/yan/pur)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *