Polda Jateng Kabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan Moh Hisbun

Hukum373 views

SEMARANG,kabarone.com – Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol.Rycko Amelza Dahniel mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Mohammad Hisbun Payu, mahasiswa salah satu universitas swasta di Sukoharjo yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui media sosial, Sabtu (21/03/2020).

“Ada permohonan penangguhan yang disampaikan pengacara dan keluarganya,” kata Rycko.

Adapun dasar pemberian penangguhan tersebut, lanjut dia, tersangka sudah menyampaikan permohonan maaf dan menyesali perbuatannya.

Selain itu, tersangka juga menyatakan siap kooperatif dalam menjalani penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Jawa Tengah menetapkan seorang mahasiswa salah satu universitas swasta di Sukoharjo atas dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo melalui media sosial (Instagram).

Kepala Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah AKBP Agung Prabowo mengatakan, pengungkapan tersebut berdasarkan dari laporan awal di Polres Sukoharjo tentang dugaan unggahan status instastory pemilik akun @_belummati.

Berdasarkan laporan awal itu, petugas kemudian menelusuri akun instagram tersebut.

Menurutnya, sebelum dilakukan penindakan, penyidik melakukan gelar perkara untuk memastikan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan dalam unggahan itu, sebelum akhirnya menangkap tersangka.

“Jadi tidak langsung ditangkap, tapi kami laksanakan gelar perkara dulu,” kata Agung.

Hisbun ditangkap di tempat indekosnya di Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta pada 13 Maret 2020 lalu. (Amr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *