Gelar Press Release,Kapolres Lamongan Ungkap Kasus Curanmor Di Wilayah Brondong

Daerah, Regional756 views

Lamongan,Kabarone.com – Kapolres Lamongan AKBP HARUN, S.I.K., S.H. didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Lamongan DAVID MANURUNG, S.E.S.I.K serta Kasubbag Humas AKP DJOKO BISONO, S.H. menggelar ungkap kasus  Curanmor diwilayah Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan bertempat di Lobby Sat Reskrim polres Lamongan,Rabu (13/05).

Kapolres Lamongan menjelaskan bahwa Modus Operandi pelaku adalah bersama-sama melakukan pencurian sepeda motor (Curanmor R-2) pada malam hari dengan menggunakan gunting dan obeng untuk membuka bemper sepeda motor dan memotong kabel kunci kontak sepeda motor supaya bisa di starter. “ Pelaku berjalan kaki untuk mencari sasaran kemudian melihat ada sepeda motor honda beat warna hitam S-6307-MI yang diparkir diteras depan rumah kosong lalu pelaku masuk dan mengambil sepeda motor dengan cara di dorong sampai sekitar jarak 25 meter ke arah barat kemudian sepeda motor dibongkar deknya dengan obeng dan memotong kabel kunci kontaknya dan disambung langsung ternyata tidak bisa hidup kemudian diperbaiki sampai bisa hidup, setelah bisa distarter kemudian sepeda motor dibawa oleh pelaku, “ jelas Kapolres Lamongan.

Setelah menerima laporan polisi terkait dengan peristiwa pencurian sepeda motor (Curanmor) di Jl. Teratai 2B Rt./Rw. 02/05 Ds. Sedayulawas Kec. Brondong Kab. Lamongan,

Tim joko tingkir melakukan olah TKP dan serangkaian tindakan penyelidikan untuk mengumpulkan barang bukti untuk mencari informasi pelaku curanmor, kemudian didapatkan pelaku akan melakukan transaksi jual beli sepeda motor hasil curian diwilayah Brondong.

Tanpa perlawanan, Tim joko tingkir melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dengan mengamankan barang bukti berupa sepeda motor honda beat warna hitam S-6307-MI.
Barang bukti yang diamankan oleh petugas adalah 1 unit sepeda motor honda beat warna hitam S-6307-MI (hasil kejahatan),  1 unit sepeda motor S-4649-MD (sarana kejahatan), 1 buah gunting, dan 1 buah obeng.

Dari hasil pengembangan ternyata bahwa dalam rentan tahun 2016-2020 kedua pelaku juga telah melakukan pencurian sepeda motor sabnayak 14 TKP meliputi Wilayah Kec. Brondong, Paciran dan Kab. Lamongan sebanyak 10 TKP dan Wilayah Kab. Tuban sebanyak 4 TKP.

“Pelaku kami kenakan Pasal 363 ke-4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun.” pungkas AKBP Harun.(Ian)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *