GNPK RI Pantau Dana Penanggulangan Covid- 19 Untuk Desa Agar Transparan

Daerah, Regional382 views

Kabarone.com, Cirebon – Sebaran anggaran bantuan langsung yang begitu besar, baik bersumber dari APBN maupun APBD dan ADD. Tentu inilah menjadi perhatian dari GNPK RI untuk itu kami coba memetakan di mana saja titik rawan terjadinya korupsi, maka perlu pengawasan melekat (Pengawasan Masyarakat). Hal tersebut disampaikan Ketua GNPK RI Kota dan Kabupaten Cirebon – Propinsi Jawa Barat, Abd Jalil Hamzah, SH.,M.Kn. pada media ini diruang kerjanya kemarin.

“Dana desa sudah direlasasikan sangat berbahaya kalau tidak dipantau. Kita mencoba untuk melakukan terobosan untuk membantu pemerintah dengan membuat skema bagaimana bantuan itu bisa menyentuh langsung pada sasarannya,” kata Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Kota dan Kabupaten Cirebon – Propinsi Jawa Barat, Abd Jalil Hamzah, SH., M.Kn.

“Dikhawatirkan ada oknum menyalahgunakan kebijakan itu, perlu dievaluasi dan Kami akan menyoroti terkait penanganan Covid-19 di wilayah Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon yang mengeluarkan anggaran cukup besar untuk penyaluran bantuan langsung dampak pandemi Covid-19,” ungkapnya.

Jika kita biarkan tidak adanya pengawasan penyaluran dana dari pemerintah ini maka akan semakin membuat peluang korupsi disaat keadaan seperti akan terjadi. “Mari kita sama – sama mengawasi agar semua berjalan dengan aman dan tidak ada kebocoran dana sana sini, agar program pemerintah tepat sasaran,” tandasnya.

Pemerintah akan mengalihkan penggunaan anggaran Dana Desa untuk bantuan sosial (bansos). Bansos ditambah dalam rangka meredam dampak tekanan ekonomi akibat penyebaran virus corona atau Covid-19 di Indonesia.

Sebelumnya, pemerintah hanya menggunakan anggaran Dana Desa untuk pembangunan infrastruktur di desa dan pelaksanaan program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dari APBN 2020.

“Kami melihat perlu ada menu baru, yakni bantuan langsung tunai atau BLT atau bansos yang diberikan kepada masyarakat desa,” ungkap Abd Jalil Hamzah.

Estimasinya, ada keluarga di desa yang mendapat aliran bansos dari Dana Desa. Mereka adalah keluarga miskin atau tidak mampu yang tinggal di desa dan tidak menerima bantuan dari pemerintah pusat maupun daerah.

“Sementara penentuan keluarga penerima manfaat akan dilakukan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah, hingga perangkat desa. Data dari mereka juga akan disinkronkan dengan data penduduk miskin di Kementerian Sosial,” katanya.

Untuk daerah terdampak akan menjadi prioritas dari segi pendataan dan penyaluran, misalnya sekarang untuk Pulau Jawa tentu jadi prioritas. “Kebijakan ini diharapkan membuat masyarakat desa mendapat bantuan yang kurang lebih setara dengan yang diterima masyarakat lain yang juga dapat bantuan dari pemerintah,” tuturnya.

Rencananya, mereka akan diberikan dana tunai senilai Rp. 600 ribu rupiah per bulan selama tiga bulan ke depan. Pemberian dana ditargetkan bisa dilakukan mulai bulan ini. “Dengan kebijakan ini, anggaran yang dibutuhkan dari Dana Desa akan sangat bervariasi,” katanya.

Diharapkan sisa Dana Desa, tetap akan digunakan untuk pembangunan desa dan PKTD. Pemerintah ingin PKTD juga bisa membantu masyarakat yang terdampak tekanan ekonomi akibat pandemi corona.” Saat ini, kedua program ini tengah difinalisasi oleh Kementerian Sosial dengan pemerintah daerah sasaran. Targetnya, pencairan bisa diberikan mulai bulan ini,” paparnya.

Secara keseluruhan, pemerintah menganggarkan insentif perlindungan sosial khusus penanganan pandemi corona mencapai Rp110 triliun. Insentif perlindungan sosial akan diberikan melalui Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Prakerja, Paket Sembako, listrik gratis dan diskon 50 persen, serta insentif perumahan MBR, pungkasnya. (Mulbae)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *