Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Diduga Sembunyikan Data Koruptor

Daerah, Regional359 views

Kabarone.com, Cirebon – Di era transparansi Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon bermaksud diselaraskan dengan visi dan misi Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan visi dan misi sebagai Lembaga Penegak Hukum yang dibutuhkan masyarakat. Prima dan Terpercaya dalam Penegakan dan Pelayanan Hukum, hal tersebut hanya bagaikan ” mimpi” disiang bolong.

Apalagi Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon memproklamirkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokasi Bersih Melayani (WBBM), untuk itu perlu bukti bukan sekedar janji spanduk yang dipasang didepan kantor.

“Karena yang dibutuhkan masyarakat bukan janji tapi bukti yang nyata,” kata Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Aliansi Gerakan Aspirasi Masyarakat Independen ( AGAMI ) Kabupaten Cirebon, Kusmin, S.Cm pada media ini kemarin.

“Sepertinya Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon masih jauh dari harapan bisa membangun profesionalisme dan moral aparatur yang berintegritas untuk memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi masyarakat,” tandasnya.

Begitu juga dalam menyelesaikan penanganan perkara secara transparan, cepat dan tepat serta bebas dari intervensi. Hal tersebut menurutnya sangat mustahil dapat terwujud. “Yang ada cuma janji dan janji tanpa realisasi,” tegasnya.

Menurutnya, dalam rangka keterbukaan informasi publik, seharusnya Kejari Cirebon memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat, memberikan pendidikan mengenai hukum kepada masyarakat, serta menyampaikan informasi mengenai kinerja kejaksaan, bukannya retorika belaka.

“Perlu penyelenggaraan website Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon yang serius, serta jelaskan informasi terbuka (yang boleh diminta dan diketahui masyarakat umum) dan informasi yang dikecualikan berdasarkan UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Piblik,” ungkapnya.

“Faktanya setelah diakses website Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon hanya sekedar formalitas belaka. Buktinya yang di publish website Sistem Informasi Perkara Tindak Pidana Khusus saja.Itupun isinya websitenya tidak lengkap,” ungkapnya.

Jadi pengadministrasian dan pembuatan laporannya dan Standar Operasional Prosedur (SOP) website Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon seperti apa, tanya Kusmin

“Seharusnya isi materi website tersebut, selain menampilkan Seksi Tindak Pidana Khusus, juga publish dari Seksi Tindak Pidana Umum, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) dan Seksi Inteljen. “Tapi yang di publish cuma Seksi Tindak Pidana Khusus, itupun isinya tidak lengkap,” tandasnya.

Berdasarkan pasal 30 Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, maka diperlukan adanya website kejaksaan yang isinya berupa informasi dan data-data kinerja yang berhasil dicapai. “Dengan harapan masyarakat dapat mengetahui dan memahami peran, posisi, tugas dan fungsi kejaksaan, dalam upaya penegakan hukum di wilayah Jawa Barat dan apakah khususnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon sudah melaksanakan sesuai UU KIP,” paparnya.

“Jangan hanya memajang figura, spanduk yang bertulisan komitmen bersama WBK / WBBM dan banner bertulisan mekanisme pelayanan informasi publik. Nyata ketika ada pemohon meminta salinan dokumen Informasi publik secara lengkap dan terperinci hanya dikasih foto copy tabel yang tidak dibubuhi cap dan tanda tangan dari pejabat yang berwenang,” pungkasnya.

Kemudian foto copy tabel tersebut dikonsultasikan kepada para komisioner Komisi Informasi Publik dan mereka berpendapat bahwa itu bukan katagori dokumen dan berarti dokumen bodong, tidak sesuai dengan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Hal senada juga dikatakan mantan Ketua Komisioner Komisi Informasi Kabupaten Cirebon. DR. Walim, SH. MH. “Foto copy tabel tersebut tidak legal/sah karena tidak ada yang tanggung jawabnya. Terkait institusi/instansi harus pakai tandatangan/ttd & stempel kop institusi/instansi terkait,” kata Marhendi, SH mantan Komisioner Komisi Informasi Kabupaten Cirebon,

Mardeko yang juga mantan Komisioner Komisi Informasi Kota Cirebon juga berpendapat bahwa foto copy tabel tersebut jika dijadikan data, maka data itu kurang kuat untuk dijadikan dasar kalau tidak ada dibubuhi stempel dan tanda tangan dari pihak yang mengeluarkan. Nanti dianggap menggunakan data tidak valid.

Sementara Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Wahyu Oktaviandi, SH saat dikonfirmasi media ini melalui WhatsApp menjawab, “Loh itu kan permintaan orang tersebut pak,” ungkapnya.

“Dia minta data kami kasih data. Itu kan 1 bandel pak. Dan saya pastikan itu data resmi dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon,” jelasnya.

Kemudian ditanyakan lagi bahwa Pemohon mintanya dokumen Informasi publik secara terperinci tetapi cuma diberinya foto copy tabel saja yang tidak dibubuhi tanda tangan dan stempel intansi yang sah.
“Silahkan pemohon mengajukan keberatan. Bukan orang lain,” jawab PPID Kejakaaan Negeri Kabupaten Cirebon. Wahyu Oktaviandi, SH.* (Mulbae)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *