Koperasi Bakal Pengelola Kebun Plasma Berulah, Warga Desa Pugul Resah

Daerah, Regional485 views

Kabarone.com, Bangka – Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) RI tahun 2013, mengharuskan pemilik kebun kelapa sawit diatas 250 hektar membangun kebun plasma untuk masyarakat, minimal 20 persen. Namun hal itu, untuk Desa Pugul, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, tempat keberadaan perkebunan kelapa sawit milik PT BSS (sebelumnya milik PT FAL) lama terealisasi.

Menurut keterangan yang berhasil dihimpun, keberadaan perusahaan sudah dimulai tahun 2010. Sekarang luas kebun mencapai 1000 hektar lebih. Sesuai aturan, kebun plasma minimal 200 hektar. Namun kebun plasma yang katanya dibangun di Dusun Bikis, hingga sekarang masyarakat Desa Pugul tidak mengetahui berapa luas yang terbangun, jika benar ada. Demikian pula batas antara kebun inti dengan kebun plasma juga tidak diketahui. Jika dihitung dari awal keberadaan perkebunan, lebih 5 tahun persoalan tersebut mengambang.

Belum selesai persoalan kebun plasma, timbul persoalan lain. Untuk mengelola kebun plasma, diharuskan memiliki badan usaha, yaitu koperasi. Silih berganti, sudah 2 koperasi yang rebutan dibentuk. Pertama, koperasi yang diketuai Wandi. Terakhir, Koperasi Pugul Jaya Lestari dengan Ketua Zainal Abidin. Bahkan Zainal Abidin, optimis jadi mengelola kebun plasma. “Insya Allah, koperasi kami yang akan mengelola,” katanya pada Senin (4/5).

Belum tentu mengelola kebun plasma, Koperasi Pugul Jaya Lestari rupanya sudah mulai berulah, yang tentunya menimbulkan keresahan. Sekitar 20 orang lebih warga dibatalkan keanggotaan karena dinilai tidak layak. Tidak layak, karena tidak sinkron dengan peraturan yang dibuat koperasi. Salah satu bunyi peraturan itu, “penduduk luar (pria) yang menikah dengan warga Desa Pugul, harus sudah berdomisili selama 10 tahun”. Akibatnya, saat mengembalikan undangan untuk menanyakan persoalan, terjadi perdebatan dengan pihak koperasi, di Balai Desa. Bahkan ada yang ngotot, sebagian lain pasrah.

“Saya ini warga asli Desa Pugul dan awalnya janda. Sudah belasan tahun saya tinggal dan punya kartu keluarga. Baru sekitar 4 tahun saya menikah lagi. Ternyata saya ditolak jadi anggota, “kata seorang IRT saat ingin mengambil simpanan pokoknya sebesar Rp 150.000.Sebelumnya koperasi memungut sejumlah itu untuk syarat menjadi anggota. Seorang wanita lain terlihat masih merengek-rengek berharap dapat jadi anggota. “Setelah sampai masa 10 tahun kami berdomisil, tolong keanggotaan saya dimasukan ,” katanya dihadapan sejumlah pengurus koperasi. Bisa dikatakan tebang pilih, tetapi hal itu dibantah oleh Zainal Abidin. “Tidak, mereka tidak lulus seleksi, jadi simpanan pokok kami kembalikan, ” katanya.

Para warga yang dibatalkan keanggotaannya itu tampaknya terbuai harapan. Memang jika kebun plasma ada dan dikelola oleh koperasi, setiap bulan mengikuti panen, anggota koperasi akan mendapatkan uang dari bagi hasil. Hal mana seperti di Desa Mapur dan Desa Pejam, Kecamatan Riau Silip, warga sudah menikmati hasil kebun Plasma. Bahkan untuk Desa Pejam, sebagaimana catatan, setiap anggota Koperasi pernah menikmati hingga Rp 2 juta perbulan. Kedua Desa itu memiliki penduduk tidak sebanyak Desa Pugul, dan memiliki kebun plasma cukup luas.

Masalahnya, Didesa Pugul, lahan yang disiapkan untuk kebun plasma hanya 100 hektar lebih. Sementara, jumlah anggota koperasi yang bakal menerima sekitar 600 orang lebih. Ada pesisme, sebagaimana dikatakan seorang Anggota BPD, yaitu Saipul. “Apa benar koperasi itu jadi mengelola plasma. Kebun juga tidak jelas, “katanya. (Suhardi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *