Lurah Petojo : Langgar Aturan Wajib Pakai Masker di Luar Rumah, Kena Sangsi

Kabarone.com, Jakarta – Lurah Petojo Utara Jakarta Pusat Indarto melakukan penindakan kepada warga yang tidak memakai masker selama beraktivitas di luar rumah.

“Warga yang kedapatan keluar rumah tanpa masker diberi sangsi hukuman menyapu seperti terjadi di pasar Petojo menggunakan rompi oranye bertuliskan ‘Pelanggar PSBB’,” kata Lurah Petojo Utara Indarto, Selasa (26/5/2020).

“Penindakan pertama dilakukan di pasar Petojo Kelurahan Petojo Utara kecamatan Gambir Jakarta pusat. Dari dua orang penindakan, petugas mendapati dua warga yang tidak memakai masker,” tutur Indarto.

“Hari ini ada 2 orang penindakan di pasar Petojo Ilir Pelanggarannya tidak pakai masker,” ujar lurah Indarto kepada awak media .

Hal ini tercantum dalam Peraturan Gubernur No 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB di Wilayah DKI Jakarta dalam Bab IV terkait dengan pelaksanaan umum PSBB dan Bab V terkait dengan hak dan kewajiban warga.

Dalam beleid pergub tersebut tertulis: Selama pemberlakuan PSBB, setiap orang wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat dan menggunakan masker di luar rumah.

Lurah Indarto berpesan agar RT RW turut memperingatkan warganya untuk mengikuti anjuran memakai masker, rajin mencuci tangan dan menjaga jarak dengan orang lain. (sena).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *