Presiden Jokowi Angkat Kaban diklat Kejaksaan Agung Setia Untung  Arimuladi Sebagai Wakil  jaksa Agung

Nasional467 views

Kabarone.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah meneken Keputusan Presiden (Kepres) terkait Nomor : 76/TPA Tahun 2020 tanggal 27 April 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Di Lingkungan Kejaksaan Agung.

Isi SK pertama itu memberhentikan dengan hormat dari jabatannya, masing masing, Arminsyah, sebagai Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi, sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejagung, Tony Tribagus Spontana, sebagai Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kemudian, pada isi SK kedua mengangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya terhitung sejak saat pelantikan, antara lain Setia Untung Arimuladi, sebagai Wakil Jaksa Agung, Tony Tribagus Spontana, sebagai Kepala Badan Diklat Kejaksaan dan Fadil Zumhana, sebagai Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Sesuai dengan Keppres, para pejabat tersebut akan melaksanakan tugasnya terhitung sejak saat pelantikan,” ucap Jaksa Agung Burhanuddin.

“Pengumuman resmi ini langsung disampaikan oleh Jaksa Agung ST.Burhanuddin, dari rumah dinas Jaksa Agung,”Jakarta, Rabu (29/4/2020).

Jaksa Agung berharap dengan telah ditetapkannya jabatan Wakil Jaksa Agung RI yang definitif, disusul dengan penggantian jabatan Kepala Badiklat dan Staf Ahli JA Bidang Perdata dan TUN, jalannya roda organisasi Kejaksaan RI.

“Dengan harapan dapat lebih ditingkatkan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan yang diberikan oleh Undang Undang, terlebih bangsa dan negara kita sedang dalam keadaan darurat kesehatan terkait pandemik Covid 19 yang membatasi gerak semua warga masyarakat Indonesia termasuk insan Adhyaksa dalam menjalankan tugasnya,” harap Jaksa Agung.

Burhanuddin juga menyampaikan untuk pelantikan Wakil Jaksa Agung, Kepala Badiklat, dan Staf Ahli JA rencanya akan dilaksanakan secara terbatas pada hari Senin 4 Mei 2020 sekira pukul 09.00 WIB bertempat di Aula Baharuddin Lopa Kejagung RI.

“Mengingat waktu pelaksanaan pelantikan masih dalam masa darurat pandemik Covid 19, maka guna mendukung upaya pencegahan penyebaran dan penularan Covid 19, upacara pelatikan akan dilaksanakan sesuai protokol kesehatan di masa pandemik,” ujarnya.

Lanjutnya, dan mempedomani Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor : 10/SE/IV/2020 tanggal 02 April 2020 tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah / Janji PNS atau Sumpah atau Janji Jabatan Melalui Media Elektronik atau Teleconference pada masa status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona.

Serta Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah / Janji Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai di lingkungan Kejaksaan RI pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut. (sena).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *