Kejari Jakarta Pusat Pindahkan 40 Narapidana ke Lapas Kelas 1 Salemba Jakarta

Hukum553 views

Kabarone.com, Jakarta – Sebanyak 40 Narapidana yang telah memperoleh putusan Pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (In kracht), semula dititipkan di ruang tahanan Polres dan Polsek Jakpus, kini dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Salemba Jakarta, Selasa (7/7).

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jakpus Nurwinardi SH. MH mengatakan ”pemindahan narapidana ini dilakukan lantaran ruang tahanan di Polres maupun Polsek telah penuh, oleh sebab itu pemindahan terus dilakukan secara bertahap dengan mengikuti protokol kesehatan Covid – 19,” katanya.

Nurwinardi menjelaskan Hal ini juga dilakukan, sesuai surat edaran Dirjen Pemasyarakatan tentang penerimaan tahanan yang telah berkekuatan hukum tetap. (In kracht). Tuturnya.

Sebelumnya Sejak wabah Covid-19 melanda, Rutan dan Lapas Kelas I Salemba tidak menerima tahanan baru. Hal itu berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham) tentang penundaan penerimaan tahanan baru baik di lembaga pemasyarakatan ( lapas) atau rutan.

“Tujuannya untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 di dalam Rutan maupun Lapas,” katanya.

Oleh sebab itu, para tahanan yang masih menjalani proses sidang maupun sudah inkracht, kemudian ditampung di Polres. Bahkan sebagian juga ada yang ditampung di Polsek.

Akan tetapi karena daya tampung ruang tahanan di Mapolres dan Mapolsek belakangan ini diketahui sudah penuh, sehingga mau tidak mau, perlu ada pemindahan tahanan ke Rutan dan Lapas.

“Di samping itu juga ruang tahanan Polres dan Polsek sebenarnya tidak didesain untuk menampung tahanan dalam jangka waktu lama, apalagi untuk terpidana. Karena seharusnya terpidana setelah dieksekusi kita taruh di lapas atau rutan,”imbuhnya.

Dalam pelaksanaan pemindahan narapidana tersebut tetap menerapkan protokol pencegahan dan penyebaran Covid-19 dengan pemeriksaan bebas Covid melalui Rapid Test.(Sena).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *