Cerita di Balik Mutasi atau Rotasi Pejabat Kejagung Oleh Jaksa Agung Burhanuddin

Hukum325 views

Kabarone.com, Jakarta – Jaksa Agung RI. Dr. ST. Burhanuddin, SH. MH , memutasi atau merotasi beberapa pejabat eselon 1 di Kejaksaan Agung pada Rabu (5/8).

Jaksa Agung mengatakan bahwa pergantian, promosi, atau mutasi merupakan hal yang biasa.

“Sesuai dengan kebutuhan organisasi. Oleh karena itu mutasi atau rotasi pejabat eselon 1 (satu) tersebut diatas adalah dalam rangka kepentingan organisasi dan penyegaran personil sehingga tidak ada kaitannya dengan penanganan kasus, perkara atau hal lainnya,” kata Kapuspenkum Kejagung RI Hari setiyono.

Hari menambahkan, Mutasi atau rotasi jabatan tersebut melalui proses mekanisme yang cukup lama dan baru pada akhir bulan Juli 2020 diputuskan oleh Tim Penilai Akhir (TPA) Eselon I (satu), sehingga kemudian diterbitkan Keppres tersebut diatas.

Bahwa bedasarkan surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 134/TPA Tahun 2020 tanggal 30 Juli 2020 tentang Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung RI, telah terjadi mutasi / rotasi jabatan 3 (tiga) Jaksa Agung Muda (JAM) dan 1 (satu) Staf Ahli Jaksa yaitu :
1. Dr. Amir Yanto, SH. MM. MH. diangkat sebagai JAM Pengawasan
2. Dr. Sunarta, SH. MH. diangkat sebagai JAM Intelijen
3. Dr. Fadil Zumhana, SH. MH. diangkat sebagai JAM Pidana Umum .
4. Dr. Jan Samuel Maringka, SH. MH. diangkat sebagai Staf Ahli Jaksa Agung RI Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Tutup (sena).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *