Intimidasi” Menurut Hukum Pidana

Hukum620 views

Jakarta,Kabarone.com-Gerai Hukum Art & Rekan berpendapat bahwa terlebih dahulu kita harus pahami dahulu makna ‘intimidasi’. Intimidasi (intimidation dalam bahasa Inggris) bermakna ‘menakut-nakuti’, atau intimidatie (dalam bahasa Belanda) sebagai perbuatan menakut-nakuti.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang kami akses dari laman Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, intimidasi dimaknai sebagai tindakan menakut-nakuti (terutama untuk memaksa orang atau pihak lain berbuat sesuatu); gertakan, ancaman.

Intimidasi Menurut Peraturan Perundang-undangan
Pada kata intimidasi terkandung makna secara memaksa, menggertak atau mengancam. Pencarian yang kami lakukan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), khususnya Buku II (Kejahatan), tidak ada tertera langsung lema ‘intimidasi’.

Dalam hukum pidana Indonesia, ‘intimidasi’ umumnya dirumuskan sebagai ‘dengan kekerasan atau ancaman kekerasan’ (door geweld atau door bedreiging met geweld). Rumusan ini, dapat ditemukan pada Pasal 146 KUHP mengenai penggunaan ‘kekerasan atau dengan ancaman kekerasan’ mengganggu sidang legislative :

Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan membubarkan rapat badan pembentuk undang-undang, badan pemerintahan atau badan perwakilan rakyat, yang dibentuk oleh atau atas nama Pemerintah, atau memaksa badan-badan itu supaya mengambil atau tidak mengambil sesuatu putusan atau mengusir ketua atau anggota rapat itu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Tetapi dalam tindak pidana di luar KUHP, rumusan intimidasi itu juga dikenal. Dengan istilah ‘ancaman kekerasan’ yang dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (“UU TPPO”).
di sini, ancaman kekerasan dimaknai sebagai setiap perbuatan secara melawan hukum berupa ucapan, dtulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik dengan atau tanpa menggunakan sarana yang menimbulkan rasa takut atau mengekang kebebasan hakiki seseorang.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang (“UU 17/2016”) juga menggunakan frasa ‘ancaman kekerasan’ untuk menggambarkan intimidasi.

Misalnya Pasal 81 ayat (1) UU 17/2016 jo. Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”) yang berbunyi:

Pasal 76D UU 35/2014:

Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Pasal 81 ayat (1) UU 17/2016:

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

apakah yang dimaksud dengan intimidasi dalam konsep pidana jika yang maksud juga adalah kekerasan atau ancaman kekerasan .
R. Soesilo menyebutkan kekerasan adalah mempergunakan kekuatan atau
kekuasaan yang agak besar secara tidak sah.

Definisi melakukan kekerasan dalam KUHP disebut dalam Pasal 89 KUHP yakni menggunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil dan tidak sah, misalnya : memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang, dan sebagainya. Yang disamakan dengan “melakukan kekerasan” ialah membuat orang jadi pingsan atau tidak berdaya lagi (lemah).

Intimidasi Menurut Doktrin (Pandangan Ahli) dan Yurisprudensi Dalam doktrin, ada beberapa pandangan mengenai unsur ‘dengan kekerasan atau ancaman kekerasan’.

a. D. Simons berpendapat kekerasan adalah setiap penggunaan tenaga badan yang tidak terlalu tidak berarti, atau tidak terlalu ringan.
b. TJ Noyon dan GE Langemeijer berpendapat geweld merupakan suatu krachtdalig optreden atau suatu perbuatan bertindak dengan tenaga.
Namun menurut kedua ahli pidana Belanda ini, tidak setiap pemakaian tenaga dapat dimasukkan ke dalam pengertian kekerasan. Misalnya, jika hanya tenaga ringan.

Masalahnya, undang-undang memang tidak memberikan penjelasan tentang bagaimana ancaman dengan kekerasan (bedreiging met geweld) itu dilakukan. Alhasil, maknanya berkembang dalam yurisprudensi.

Menurut Hoge Raad dalam beberapa arrest membuat syarat adanya ancaman itu, yaitu:

a. Ancaman itu harus diucapkan dalam keadaan yang sedemikian rupa, sehingga dapat menimbulkan kesan pada orang yang diancam, bahkan yang diancamkan itu benar-benar akan dapat merugikan kebebasan pribadinya;
b. Maksud pelaku memang telah ditujukan untuk menimbulkan kesan tersebut.

Contohnya :

Perbuatan mengancam akan menembak mati seseorang jika orang yang diancam tak memenuhi keinginan pengancam. Perbuatan ini adalah suatu perbuatan mengancam dengan kekerasan. Jika ia melepaskan tembakan, tembakan itu tidak selalu menghapus kenyataan bahwa pelaku sebenarnya hanya bermaksud untuk mengancam. pandangan Hoge Raad dalam arrest tanggal 14 Juni 1926.

Frasa ‘memaksa orang’ juga bisa dilihat dalam Pasal 368 ayat (1) dan 369 ayat (1) KUHP.

Pasal 368 ayat (1) KUHP:

Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang dihukum karena memeras dengan hukuman pencara selama-lamanya sembilan tahun.

Pasal 369 ayat (1) KUHP:

Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan ancaman akan menista dengan lisan atau menista dengan tulisan atau dengan ancaman akan membuka rahasia, supaya orang itu memberikan sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain, atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena mengancam dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

Pasal 368 disebut ‘pemerasan dengan kekerasan (afpersing), sedangkan Pasal 369 disebut ‘pemerasan dengan menista (afdreiging atau chatage). Bedanya terletak pada alat yang digunakan untuk memaksa: Pasal 368 menggunakan ‘kekerasan atau ancaman kekerasan’, sedangkan Pasal 369 menggunakan alat ‘akan menista atau menista dengan surat atau akan membuka rahasia’.

Sekadar contoh adalah ancaman terhadap notaris. Pasal 322 KUHP hakikatnya mewajibkan notaris merahasiakan isi surat hibah wasiat atau geheim testament). Bisa saja ada orang lain yang mengancam notaris dimaksud dengan melakukan berbagai cara, misalnya mengancam akan membuka rahasia pribadi di notaris, jika notaris tidak menyerahkan barang tertentu atau tidak melakukan perbuatan tertentu.

Penggunaan ancaman juga disebut dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013, yaitu dengan melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan sesuatu, tidak melakukan sesuatu, atau membiarkan sesuatu.

Paksaan itu dilakukan dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain. Memaksa, menurut R. Soesilo, adalah menyuruh orang melakukan sesuatu sedemikian rupa sehingga orang itu melakukan sesuatu berlawanan dengan kehendak sendiri.

Peraturan perundang-undangan yang memuat klausula ancaman dalam suatu tindak pidana, Anda bisa lihat juga dalam oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dasar hukum :

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Referensi :

1.PAF Lamintang dan Theo Lamintang. Delik-Delik Khusus Kejahatan Terhadap Kepentingan Hukum Negara. Edisi kedua. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
2.R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1994.  BY Arthur Noija,SH

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *