Eks Dirut TransJakarta Pada Akhirnya Ditangkap Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Begini Ceritanya

Hukum483 views

Kabarone.com, Jakarta – Tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat berhasil menangkap dugaan terpidana Donny Sarmedi Saragih.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakarta Pusat, Nur Winardi menjelaskan awal penangkapan Donny.

“Awalnya Donny diketahui ingin melakukan pengobatan di RSPI Jakarta Selatan pada Jumat sekitar pukul 17.00 WIB. Kemudian tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan pemantauan namun diduga terpidana tidak diketahui keberadaanya” ujar Nur Winardi dalam keterangan pers, Sabtu (5/9).

Setelah itu, Tim gabungan kemudian melacak keberadaan Donny hingga akhirnya bergerak menuju Apartemen daerah Jakarta Utara yang diduga menjadi tempat tinggal terpidana.

“Sesampainya di lokasi (apartemen) tim langsung melakukan penangkapan selanjutnya sekitar pukul 23.00 WIB dibawa oleh tim gabungan ke Kejaksaan Tinggi DKI untuk dilakukan serah terima kepada Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” jelasnya.

Dalam perkara yang menjeratnya, Donny divonis 2 tahun penjara. Ia dinyatakan diduga terbukti bersalah terkait perkara dugaan penipuan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor:100K/Pid/2019 tanggal 12 Februari 2019 Jo. Putusan PT DKI Jakarta Nomor 309/Pid/2018/PT.Dki tanggal 12 Oktober 2018 Jo. Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 490/Pid.B/2018/PN.JKT.Pst tanggal 14 Agustus 2018.

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Donny tidak kooperatif sehingga ditetapkan sebagai DPO. Pihak Donny sempat mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun prinsipal tidak pernah hadir dalam sidang PK.(sna)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *