Perbedaan Sertifikat Hak Pakai dan Hak Guna Bangunan

Hukum481 views

By Arthur Noija,SH
Jakarta,Kabarone.com-
Gerai Hukum Art & Rekan bagi yang memiliki properti di Indonesia, harus memahami jenis-jenis sertifikat tanah seperti sertifikat hak pakai, hak guna bangunan, dan hak milik.
Setiap jenis hak tersebut memiliki dasar hukumnya masing-masing, pun ketentuan yang berlaku juga berbeda.
Salah satu jenis hak yang kerap dinilai serupa adalah hak pakai dan hak milik.
Padahal, kedua hak tersebut berbeda, baik dari dasar hukum hingga subjeknya. penjelasan lengkap terkait sertifikat hak pakai dan hak guna bangunan

1. Hak Pakai
Sertifikat hak pakai merupakan hak untuk mempergunakan tanah kepada pihak lain untuk kemudian dikembangkan, baik untuk dibangun properti atau lainnya yang sebelumnya berstatus dimiliki oleh negara atau tanah milik orang.
Dalam pemberian hak pakai ini, tidak boleh didasari oleh unsur pemerasan.
Hak pakai ini memiliki batasan waktu, namun bisa diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Dasar Hukum Hak Pakai
Ketentuan terkait sertifikat hak pakai diatur dalam Pasal 41-43 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Dasar Pokok-Pokok Agraria, kemudian disebut sebagai UUPA.

Hal-hal yang ditentukan dalam UUPA tersebut dirinci dalam Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 (PP 40/1996) tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah.

3. Subyek Hak Pakai
Keistimewaan hak pakai terdapat pada subjeknya yang lebih beragam ketimbang hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak milik.

Pasal 42 UUPA menentukan bahwa subjek hak pakai adalah:
Warga negara Indonesia (WNI)
Warga negara asing (WNA) yang berkedudukan di Indonesia
Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berdiri di Indonesia
Badan hukum asing yang memiliki perwakilan di Indonesia
Departemen, lembaga pemerintah non-departemen, dan pemerintah daerah
Badan-badan keagamaan dan sosial
Perwakilan negara asing dan perwakilan badan internasional
4. Terjadinya Hak Pakai
Merujuk pada Pasal 41 PP 40/1996, ada tiga jenis tanah yang bisa diberikan hak pakai:
Tanah negara
Tanah hak pengelolaan
Tanah hak milik.
5. Jangka Waktu Hak Pakai
Jangka waktu hak pakai paling lama adalah 25 tahun dan dapat diperpanjang selama tanah tersebut digunakan untuk keperluan:
Departemen, lembaga pemerintah non-departemen, dan pemerintah daerah
Perwakilan negara asing dan perwakilan badan internasional
Badan keagamaan dan sosiak
6. Beralihnya Hak Pakai
Hak pakai atas tanah bisa bisa dilakukan dengan cara:
1.Jual beli
2.Tukar menukar.
3.Penyertaan dalam modal
Hibah
Pewarisan.

 

1. Hak Guna Bangunan
Sertifikat hak guna bangunan (HGB) merupakan jenis sertifikat yang memperbolehkan pemegangnya untuk membangun berbagai jenis properti di atas tanah yang bukan miliknya.
Sama seperti hak pakai, hak guna bangunan juga memiliki batasan waktu yang bisa diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, sertifikat hak guna banguna juga bisa digadaikan untuk proses pengajuan kredit ke lembaga keuangan.
2. Dasar Hukum Hak Guna Bangunan
Ketentuan terkait hak guna bangunan diatur dalam Pasal 35-40 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 (UUPA).
Peraturan lebih lanjutnya diatur dalam PP 40/1996, sama seperti hak pakai.
3. Subyek Hak Guna Bangunan
Subyek hak guna bangunan diatur dalam Pasal 36 Ayat (1), yaitu:
Warga negara Indonesia (WNI)
Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia
4.Terjadinya Hak Guna Bangunan
Ada tiga jenis tanah yang dapat diberikan hak guna bangunan, yang setiapnya memiliki peruntukannya sendiri:
Tanah negara
Tanah hak pengelolaan
Tanah hak milik
5.Jangka Waktu Hak Guna Bangunan
Jangka waktu hak guna bangunan paling lama adalah 30 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun.
Persyaratan untuk perpanjangan dan pembaruannya adalah:
Tanahnya masih dipergunakan dengan baik sesuai dengan ketentuan pemberian hak
Syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak
Pemegang hak masih memenuhi syarat yang berlaku
Tanah yang bersangkutan masih sesuai dengan rencana tata ruang wilayah
Untuk hak bangunan yang berasal dari tanah hak pengelolaan, maka diharuskan adanya persetujuan dari pemegang hak pengelolaan
6. Beralihnya Hak Guna Bangunan
Hak guna bangunan dapat dialihkan kepada pihak lain melalui:
Jual beli
Tukar menukar
Penyertaan dalam modal
Hibah
Pewarisan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *