Percepatan OPOP, Kejar Pendirian Koperasi Pondok Pesantren

Daerah611 views

Lamongan, Kabarone.com – Dalam rangka percepatan pengembangan kewirausahaan di lingkungan pondok pesantren Jawa Timur melalui program One Pesantren One Product (OPOP), maka diperlukan adanya koperasi pondok pesantren (Kopontren) yang sudah disiapkan oleh Pemprov Jawa Timur dan nantinya mengikuti Program OPOP.

Rabu, 16 September 2020 Dinas Koperasi dan UM kabupaten Lamongan (Diskopum) melakukan sosialisasi pendirian koperasi pada Yayasan Pondok Pesantren Al Fattah yang beralamat di desa Siman kecamatan Sekaran kabupaten Lamongan. Bertempat di aula rapat SMA Unggulan BPPT Al Fattah sosialisasi pendirian koperasi pondok pesantren dilaksanakan.

Dalam kegiatan ini Bertindak sebagai tim sosialisasi dan penyuluhan yaitu ; Martanti Pawiyatiningtyas (kepala Bidang Kelembagaan DiskopUM Lamongan), Yusuf Efendi (Kasi Fasilitasi Perizinan DiskopUM Lamongan) dan M. Yoyok Suhartono (Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan/PPKL).

Pihak Ponpes Al Fattah sebelumnya melalui Nur Ilahin telah konsultasi kepada pihak DiskopUM Lamongan terkait tata cara pendirian koperasi. DiskopUM Lamongan merespon baik terkait dengan kedatangan Nur Ilahin dan akirnya oleh Yusuf Efendi disarankan untuk membuat surat undangan secara resmi terkait acara sosialisasi seklaigus pendirian koperasi pondok pesantren al Fattah.

Pada kesempatan ini tim disambut dengan baik oleh Nur Kakim selaku kepala SMA Unggulan BPPT Al Fattah yang mewakili dari pihak Yayasan Ponpes Al Fattah dalam sambutanya beliau menyampaikan “Mohon untuk pihak Dinkop memberikan pengarahan dan bimbingan dengan sepenuhnya terakait pendirian Kopontren Al Fattah ini sehingga kami dapat memiliki Kopontren yang unggul dan berdaya saing dan menjadi kebanggaan ”. Hal ini tentunya sinergi dengan cita-cita dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indarparawansa akan tujuan utama adanya OPOP yang di launching pada tanggal 7 Agustus 2019 dalam acara Puncak Acara Hari Koperasi Provinsi Jawa Timur ke 72 Setahun lalu.

Selanjutnya Sambutan sekaligus Sosialisasi terkait regulasi dan tata cara pendirian koperasi disampaikan oleh Martanti Pawiyatiningtyas selaku kepala Bidang Kelembagaan DiskopUM Lamongan, beliau memberikan penjelasan terkait tata cara pendirian dan pendidikan perkoperasian.

 

“Sebagai percepatan dan tindaklajut dari Surat Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur Nomor ; 518/16842/115.2/2020 tertanggal 9 September 2020 perihal Penyuluhan Pendirian dan Revitalisasi Koperasi di lingkup Pondok Pesantrean maka ini merupakan langkah kami untuk mewujudkanya” Ujar Martanti menyampaikan meteri pendirian perkoperasian. Diskopum Lamongan akan selalu aktif dan siap untuk memberikan konsultasi kedepanya.

Pihak Diskopum Lamongan berusaha secepat mungkin dalam pemberian pelayanan pendirian koperasi, mulai dari penyuluhan, pengurusan badan hukum sampai dengan pendampingan ketika mengalami kendala dalam proses hingga pendampingan pembutan pelaporan adimistratif maupun usaha koperasi pasca Badan hukum terbit, pendampingan dilakuakn oleh PPKL di wilayah masing-masing. “Semua akan kami kerjakan dengan cepat dengan catatan memenuhi syarat dan ketentuan berlaku dan calon pengurus proaktif dalam melengkapi segala bentuk kekurangan jika dibutuhkan” ungkap Yusuf Efendi dalam memberikan paparan teknis rinci pembuatan badan hukum koperasi. (Yos”03”)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *