Saling Lapor, Polisi Perlu Lembaga Mediasi.

Opini351 views

Jakarta,Kabarone .com-Ketua lembaga Peduli Nusantara Arthur noija berpendapat bahwa, lembaga kepolisian masuk dalam lembaga penyaring perkara atau dalam bahasa hukumnya memiliki kewenangan Diskresi. Artinya, keputusan untuk menyelesaikan suatu perkara dapat dilakukan secara Nonlitigasi atau diluar pengadilan.

Yang dimaksud dengan Penyaringan perkara itu, jikalau isu atau perbuatan sudah memenuhi unsur-unsur delik, masih harus bertanya lagi, pantas nggak laporan itu dibawa ke pengadilan, yang dimaksud penyaringan perkara”
Selain itu, unsur berat atau ringannya nilai kerugian yang ditimbulkan dalam sebuah perkara, serta resiko positif dan negatif yang akan berakibat menjadi hal penting yang perlu diperhatikan oleh pihak kepolisian sebelum memasukkan atau menerima suatu aduan masyarakat ke dalam proses hukum. “Apakah cukup diselesaikan secara Non Litigasi damai di luar Pengadilan,”
Lembaga Peduli Nusantara Jakarta Melihat karena tidak adanya penyaringan perkara, maka seperti saat ini banyak pihak yang akhirnya saling melapor ke polisi atas tuduhan ujaran kebencian dan penghinaan melalui media sosial. Sehingga pihak polisi menjadi seperti mesin fotokopi yang memproses semua laporan masuk, tanpa menyaringnya terlebih dahulu.

“Keadaan jadi seperti sekarang ini karena tidak ada proses penyaringan perkara. Sehingga saling melaporkan dianggap efektif untuk menyerang atau menjatuhkan lawan, tanpa melihat benar atau tidak benar, hukum atau tidak hukum pelaporan tersebut. kalau seperti ini, bukan tidak mungkin ke depannya akan semakin banyak lagi (laporan ujaran kebencian maupun penghinaan),”
Lembaga Peduli Nusantara melihat dilapangan bahwa ujaran kebencian maupun penghinaan adalah delik aduan. Dalam delik aduan mengutamakan penyelesaian di luar sidang. Sehingga perlu diperhatikan, apakah pelapor menjadi korban dan mengalami kerugian secara langsung atau tidak.

Jika Pelapor tidak punya legal standing (kedudukan hukum), jangan diterima.
Lembaga Peduli Nusantara menyarankan agar pihak kepolisian membentuk sebuah lembaga mediasi informal kepidanaan.
Tujuannya untuk polisi melakukan penyaringan perkara melalui mediasi antara pelapor dan terlapor.

“Tanya bukti-buktinya apa, kerugiannya apa dengan ada kejadian kayak begini. Kalau pelapor tidak memiliki legal standing, langsung ditolak polisi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *