Terkait Issue Murahan, Misliadi Ungkap Bawaslu Udah Verifikasi Keabsahan Ijazah Iyet

Daerah1,168 views

Kabarone.com, Riau _ Misliadi, S.HI, Ketua tim Koalisi Rakyat, Kamis (17/9/2020) meluruskan isu yang merebak soal ijazah Balon Wakil Bupati Bengkalis Iyeth Bustami, yang sempat dipersoalkan KPU Bengkalis dan Bawaslu Bengkalis, itu tidak ada persoalannya.

Tim Koalisi juga sudah mengkoreksi secara detail. Hanya terjadi perbedaan tanggal lahir dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Namun, secara keabsahan. Ijazah Paket C yang mencuat belakangan ini, legalitasnya sudah dikeluarkan oleh institusi negara secara sah.

“Ya, soal isu itu hanya isu murahan. Ya gak apa-apa, karena paket C itu dikeluarkan oleh institusi negara yang sah, sehingga bagi kami ini tidak jadi persoalan,”ujar Misliadi menepis isu yang berkembang ditengah-tengah masyarakat atas pernyataan KPU dan Bawaslu Bengkalis.

Mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis ini menjelaskan, saat ini koalisi yang terbangun diharap fokus kepada pemenangan. Tak kalah penting adalah pengalaman dan kemampuan Iyeth Bustami untuk menjadi Balon Wakil Bupati Bengkalis, mendampingi Kaderismanto.

“Saya katakan ini, karena juga sudah melakukan kroscek dan tanyakan ke kak Iyeth. Sudah clear. Kemudian, tak kalah penting adalah pengalaman dan kemampuan kak iyeth untuk jadi pemimpin di negeri ini sehingga menurut kami kak Iyeth layak menjadi Wakil Bupati kedepan,”ungkap Ketua DPC PKB Kabupaten Bengkalis ini.

Pernyataan Misliadi ini sejalan dengan apa yang disampaikan, Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis Mukhlasin. Menurut Misliadi, Ketua Bawaslu mengatakan, Balon Wakil Bupati Bengkalis Iyeth Bustami (Sri Barat) telah resmi mendaftar di KPU Kabupaten Bengkalis dengan melampirkan dokumen persyaratan pencalonan, baik itu ijazah dan KTP.

Bawaslu melalui siaran persnya juga menyatakan, ada perbedaan bulan antara ijazah dan KTP. Namun, sudah diverifikasi ke tempat sekolah Iyeth Bustami dan memang benar itu ijazah milik Iyeth Bustami.

Hasil verifikasi Bawaslu menyebutkan, jika pada ijazah paket C, tertulis tanggal lahir 24 Maret 1973 dan berbeda pada KTP yang tercatat 24 Agustus 1973. Bawaslu juga sudah menurunkan anggotanya langsung memperifikasi faktual ketempat sekolah bersangkutan dan memang benar milik Sri Barat.

“Jadi menurut hemat saya, apa yang dipersoalkan lagi. Ini pertanda sudah clear.Bawaslu sudah bekerja dengan baik,”ujar mantan Anggota DPRD Bengkalis Periode 2009-2014 ini.***(bks/kbr1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *