Tim Tabur Kejari Karo Berhasil Tangkap 1 Buronan Kasus Korupsi

Hukum384 views

Kabarone.com, Jakarta – Kejaksaan Agung meringkus 72 buronan berbagai kasus sejak awal tahun hingga September 2020. Langkah Jaksa Agung ST Burhanuddin membentuk tim Tangkap Buronan (Tabur) melalui bidang Intelijen Kejaksaan RI mulai membuahkan hasil. Puluhan buronan itu ditangkap di berbagai daerah di Indonesia.

Buronan terakhir yang diringkus oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo telah berhasil mengamankan dan menangkap seorang buronan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) atas nama Terpidana Parlaungan Hutagalung sekitar pukul 18.20 WIB di tempat tinggalnya di Komplek Padang Hijau Blok F Nomor 52 Kawasan Diski Kota Medan, Sabtu, 19 September 2020 kemarin

“Dia sendiri sebelumnya telah dinyatakan bersalah ungkap kajari Karo Denny Achmad, Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI.l Nomor : 2410K/Pid.Sus/2015 tanggal 16 Juni 2016, Terdakwa Parlaungan Hutagalung dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Dan karenanya terhadap terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 6 bulan pidana kurungan serta”.

“Terdakwa Parlaungan juga diharuskan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 519.092.522 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan inkrach maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun tahun penjara”, ungkap Denny.

Denny mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI tersebut Jaksa pada Kejaksaan Negeri Karo harus segera melaksanakan isi putusan tersebut, namun ketika Terpidana dipanggil secara patut untuk melaksanakan putusan tersebut yang bersangkutan tidak pernah hadir oleh karena itu dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2016 lalu.

“Setelah dilakukan pencarian dan pemantauan hampir 4 (empat) tahun akhirnya pada hari Sabtu 19 September 2020 kemarin kiberhasil mengamankan terpidana Parlaungan Hutahalung untuk selanjutnya akan dieksekusi ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta Medan”, ujar Denny.

Keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara dn Kejaksaan Negeri Karo kali ini, merupakan buronan ke 76 di tahun 2020 yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI dari berbagai wilayah baik kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana.

Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia dan melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan.

Namun disiisi lain Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan tim Tabur memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk DPO Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya.kata Hari, “Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” ujar Hari.(sena).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *