Kapolri : Polisi Terlibat Kasus Narkoba Harus Dihukum Mati

Daerah1,263 views

JAKARTA,kabarone.com- Kapolri Jenderal Idham Azis menegaskan, anggota polisi yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba harus mendapatkan hukuman mati.

Sehubungan hal itu pria berusia 57 tahun ini meminta anggotanya menghindari hal tersebut.

Pernyataan Kapolri kembali mengemuka setelah merespons hasil operasi Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau yang menangkap seorang perwira menengah, Kompol IZZ dalam kasus peredaran 16 kilogram narkoba jenis sabu.

“Komitmen Kapolri sangat jelas dan tegas. Anggota yang terlibat harus dihukum mati karena sebenarnya dia tahu undang-undang dan dia tahu hukum,” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono dalam keterangan resminya, Minggu (25/10/2020).

Argo mengingatkan, jangan ada lagi anggota Polri yang terjerumus dalam tindak pidana narkoba, baik itu hanya menyalahgunakan, hingga ikut andil dalam peredarannya.

“Pimpinan Polri tidak akan mentolerir. Hukumannya mati,” jelas dia.

Adapun proses pemecatan Kompol IZZ dari Polril, sambung Argo, akan menunggu hasil keputusan dari pengadilan. Jika dinyatakan bersalah, maka sanksi tegas menanti.

Berdasarkan data, Argo memaparkan dari 113 oknum anggota terlibat pelanggaran berat dan dipecat sebagai anggota Polisi, mayoritas terseret kasus tindak pidana narkoba. Namun Argo tidak menyebut secara rinci total oknum anggota yang terlibat dalam kasus narkoba.

“Tindakan tegas oknum polisi yang terlibat dalam berbagai pelanggaran berat khususnya narkoba dipecat. Sepanjang Januari sampai Oktober ada 113 orang terlibat pelanggaran berat,” jelas Argo.

Adapun lanjut Argo, oknum anggota Polri yang terlibat masalah hukum termasuk narkoba sudah ada yang inkrah juga masih ada yang dalam proses di persidangan.(Amr/Hms)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *