Jaksa Agung : Raker 2020 Bisa Jadi Momentum Berharga bagi warga Kejaksaan untuk bertransformasi ke arah yang lebih baik, lebih sempurna, lebih modern

Nasional330 views

Kabarone.com, Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia Dr. Burhanddin, SH. MH. dari Ruang Kerja Jaksa Agung di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung menyampaikan arahan atau briefing kepada para peserta Rapat Kerja Kejaksaan RI. Tahun 2020 ;
Kondisi di tengah keterbatasan akibat Covid-19 semacam ini, seyogianya dapat mengilhami kita untuk tetap semangat dan optimis guna meningkatkan kualitas maupun kesiapan lembaga untuk tetap mampu menampilkan diri sebagai aparatur penegak hukum yang memiliki keinginan kuat dalam memberikan kontribusi yang terbaik bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

Rapat Kerja ini merupakan momentum berharga bagi warga Kejaksaan untuk bertransformasi ke arah yang lebih baik, lebih sempurna, lebih modern, dan lebih responsif menghadapi serta mengantisipasi berbagai dinamika perkembangan dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan yang dimiliki.
“ Melalui forum ini saya juga ingin menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Kejaksaan dimanapun berada yang telah menorehkan capaian kinerja terbaiknya. Saya yakin dan optimis, Ikhtiar tersebut akan memberikan kontribusi positif bagi kemajuan institusi, terlebih didalam upaya untuk memulihkan kepercayaan publik (public trust). ” kata Jaksa Agung RI. mengawali pengarahannya ;

Sebagaimana yang kita ketahui pandemi Covid-19 yang telah berlangsung tidak hanya berimbas pada kesehatan semata, namun juga memukul perekonomian Indonesia, bahkan perekonomian dunia. Untuk menahan dampak negatif pandemi Covid-19 terhadap perekonomian, Pemerintah telah dan akan terus melakukan langkah langkah kebijakan luar biasa untuk menjaga dan memulihkan kondisi kesehatan, sosial ekonomi masyarakat, dan dunia usaha terutama Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Situasi tersebut telah memaksa pemerintah mengambil kebijakan strategis secara cepat dan bersifat kedaruratan dengan membuat pelonggaran sekaligus penyederhanaan mekanisme dalam upaya akselerasi penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Oleh karena itu, Rapat Kerja Kejaksaan RI Tahun 2020 yang mengangkat tema “Komitmen Kejaksaan Menyukseskan Pemulihan Ekonomi Nasional”, menjadi sangat relevan dan penting untuk menggerakkan segenap daya upaya jajaran Kejaksaan RI guna senantiasa menyelaraskan, mendukung, serta menjaga kebijakan pemerintah dalam mengakselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional dari dampak pandemi Covid-19.

Langkah-langkah kebijakan dan komitmen dalam pemulihan ekonomi nasional di tengah situasi pandemi yang luar biasa dan penuh kedaruratan harus disikapi dengan cepat, tepat, cermat, dan penuh kehati-hatian oleh seluruh warga Adhyaksa.

Dalam pelaksanaannya, tidak menutup kemungkinan menimbulkan risiko maupun membuka celah adanya permasalahan hukum bahkan pelanggaran hukum dalam pengelolaannya.

Berkenaan dengan itu, melalui rapat kerja ini, Jaksa Agung RI mengharapkan tercipta konsolidasi segenap jajaran Kejaksaan untuk turut berkontribusi dan berperan aktif guna memastikan bahwa risiko dan persoalan hukum tidak timbul dari adanya niat jahat (mens rea) untuk menguntungkan diri pribadi atau orang lain sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara, terlebih memastikan jalannya penegakan hukum yang tidak menghambat dan kontraproduktif dalam upaya mendukung dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang kuat dan berkelanjutan di situasi krisis pandemi Covid-19 ini ;

Berangkat dari komitmen tersebut, dalam Rapat Kerja Kejaksaan RI ini akan dibahas dan dirumuskan beberapa hal yang urgen dalam masing-masing komisi, antara lain sebagai berikut :
Komisi Bidang Pembinaan
Sebagai salah satu penopang pendapatan negara, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berperan penting dalam menunjang berbagai program bantuan dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional. Untuk itu, diperlukan upaya untuk mendorong optimalisasi PNBP Kejaksaan RI melalui penerimaan denda tilang, lelang, uang pengganti dari tindak pidana korupsi dan penerimaan lainnya yang sah.

Dalam rangka optimalisasi dan efisiensi anggaran, penggunaannya, serta percepatan dalam penyerapannya yang selaras dengan kebijakan keuangan di masa pandemi Covid-19, perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran kegiatan. Untuk itu, perlu dilakukan penyusunan Term of Reference (TOR) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang mampu menggambarkan urgensi kegiatan dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi sehingga perlu untuk mendapatkan prioritas penganggaran dan realistis untuk dilaksanakan;
Berkenaan dengan pemulihan aset, masih ditemukannya tata kelola penanganan sekaligus pengelolaan barang rampasan dan sitaan yang masih belum maksimal, sehingga menyebabkan menyusutnya nilai ekonomis barang rampasan dan sitaan. Untuk itu, diperlukan optimalisasi upaya pengelolaan barang rampasan dan sitaan dengan cara yang benar, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan, terutama dalam rangka menjaga nilai ekonomi barang rampasan dan sitaan;
Komisi Bidang Intelijen.

Fakta menunjukkan bahwa penyerapan anggaran terutama penyaluran dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) masih belum terealisasi secara optimal. Untuk itu, perlu dilakukan pengamanan, terutama pemetaan permasalahan yang menyebabkan lambatnya penyerapan anggaran PEN, sehingga dapat dilakukan deteksi dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap ancaman yang dapat menggagalkan jalannya program PEN.

Dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19, pemerintah mencanangkan sejumlah program, salah satunya yaitu peningkatan investasi. Pertumbuhan investasi niscaya harus positif untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional. Untuk itu, diperlukan upaya untuk mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat dan kondusif.

Pasca diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja tidak menutup kemungkinan memunculkan sejumlah tantangan dan kendala pada tataran implementasinya. Untuk itu, perlu dilakukan deteksi dini melalui identifikasi dan pemetaan, guna mengantisipasi dampak negatif yang justru menjauhkan dari tujuan pembentukannya.

Komisi Bidang Tindak Pidana Khusus
Mengingat pentingnya optimalisasi pendapatan negara untuk mendukung akselerasi pemulihan ekonomi nasional, niscaya diperlukan upaya untuk meminimalisir hilangnya potensi penerimaan negara. Untuk itu, pemberantasan tindak pidana korupsi tidak hanya semata dilakukan penindakan atas kebocoran pada sektor belanja negara, yaitu Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Daerah (APBN/APBD), namun juga difokuskan pada penindakan penyimpangan yang bersinggungan dengan keuangan negara sektor penerimaan negara, semisal penyimpangan pada sektor Sumber Daya Alam (SDA), sektor perpajakan, dan sebagainya. Penindakan di sektor belanja negara tidak akan pernah menyelesaikan, jika tidak diimbangi dengan penindakan di sektor penerimaan negara.

Dalam rangka optimalisasi penanganan perkara tindak pidana korupsi Pasal 2 ayat (1) maupun Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, diperlukan tidak hanya penerapan pembuktian unsur “merugikan keuangan negara” namun juga unsur “perekonomian negara”.

Untuk itu, diperlukan persamaan persepsi dalam menentukan parameter atau menilai unsur kerugian negara sehingga dapat dijadikan acuan bagi penegak hukum, khusunya Jaksa, dalam pembuktian unsur “merugikan perekonomian negara”.

Sebagai upaya meningkatkan asset recovery dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, penindakan tidak hanya diarahkan kepada subyek hukum orang perseorangan, namun juga korporasi. Untuk itu, diperlukan optimalisasi terhadap upaya pertanggungjawaban pidana bagi pelaku korporasi, khususnya dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Komisi Bidang Tindak Pidana Umum
Arah kebijakan yang hadir melalui Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif menjadi tonggak yang menegaskan diperlukannya nurani dan kepekaan untuk dapat menyeimbangkan hukum yang berlaku dengan memperhatikan nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Namun demikian, paradigma penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif masih belum terbentuk, sehingga pengambilan keputusan belum mencerminkan kerangka berpikir pendekatan keadilan restoratif. Untuk itu diperlukan upaya untuk memahami dan mencermati makna filosofis yang terkandung dalam peraturan tersebut, sekaligus lebih arif, berintegritas, profesional, proporsional, dan proaktif dalam menerapkannya.

Dalam rangka melindungi kepentingan hukum korban kejahatan, fokus perhatian sistem peradilan pidana yang pada praktiknya hanya tertuju pada pelaku kejahatan, harus mulai bergeser perhatiannya terhadap korban. Untuk itu perlu diatur kebijakan penuntutan yang menegaskan posisi penuntut umum selaku dominus litis yang lebih berperspektif dan memberikan perlindungan terhadap korban, terutama mereka yang masuk dalam kategori kelompok rentan, yakni perempuan, anak, dan penyandang disabilitas.
Komisi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Dalam rangka mewujudkan keberhasilan pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional, diperlukan pemberian jasa Bidang Datun yang dilakukan secara efektif. Untuk itu perlu disusun adanya petunjuk teknis yang dapat dijadikan pedoman dalam memitigasi risiko terhadap pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Sehubungan dengan semakin banyaknya sengketa keperdataan yang menggunakan forum perkara arbitrase internasional, maka saya meminta agar Jaksa Pengacara Negara meningkatkan kompetensinya belajar dari keberhasilan dan juga kegagalan yang ada, kemudian mengikuti pelatihan, seminar, Focus Group Discussion (FGD), serta diklat teknis, baik di dalam negeri maupun di negara lain. Untuk ini saya juga minta bahwa keterbatasan anggaran yang ada tidak dijadikan penghalang, karena upaya peningkatan kompetensi melalui kegiatan workshop maupun FGD dimaksud dapat dilakukan melalui melalui kerjasama dengan pihak ketiga.

Komisi Bidang Pengawasan
Sistem pengendalian dan pengawasan yang efektif dan efisien niscaya diperlukan dalam meminimalisir dan mencegah potensi penyimpangan pada kegiatan pengamanan dan pendampingan program PEN yang dilakukan oleh jajaran Kejaksaan. Untuk itu, perlu optimalisasi sistem pengendalian manajemen oleh pimpinan di satuan kerja dengan cara membuat uraian yang jelas tentang tugas dan fungsi (job description) dalam struktur organisasi, untuk mengefektifkan Pengawasan Melekat (waskat) oleh atasan kepada bawahan secara obyektif dan proporsional, agar setiap pegawai Kejaksaan memiliki rasa tanggung jawab, terutama komitmen dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang mendukung keberhasilan jalannya program PEN.

Dalam rangka mewujudkan marwah Kejaksaan RI yang akuntabel, profesional, dan berintegritas, niscaya dibutuhkan sinergi yang saling mengisi, menjaga, dan melengkapi dengan pengawasan eksternal khususnya Komisi Kejaksaan RI. Untuk itu, diperlukan koordinasi dan kerja sama dalam semangat kemitraan dengan Komisi Kejaksaan RI dalam rangka meminimalisir penyimpangan yang dilakukan oknum pegawai Kejaksaan.
Berkenaan dengan sedang dilaksanakannya program dan kebijakan terwujudnya pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di beberapa satuan kerja Kejagung, Kejati dan Kejari, sebagai bagian dari Reformasi Birokrasi, Bidang Pengawasan dilibatkan untuk berperan aktif dalam penguatan monitoring yang salah satunya dilakukan melalui penyediaan media layanan berbasis teknologi informasi sehingga dapat memudahkan akses bagi siapapun untuk melakukan kontrol.

Komisi Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI
Untuk menyiasati kondisi Pandemi Covid-19 yang masih belum dapat diketahui kapan berakhirnya, terlebih dengan dihadapkan pada kebutuhan untuk tetap kontinu dalam membentuk SDM yang berkualitas, Badiklat perlu senantiasa mengoptimalkan pola pembelajaran yang disesuaikan dengan protokol kesehatan. Untuk itu, diperlukan persiapan dan kesiapan infrastruktur yang memadai dan sesuai dengan protokol kesehatan, terutama dengan memanfaatkan teknologi informasi dalam pelaksanaan belajar mengajar.

Dalam rangka mempersiapkan dan mencetak kader Adhyaksa yang berkualitas dan siap untuk menyukseskan kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), maka perlu dilakukan upaya untuk membangun pola serta materi pendidikan dan pelatihan yang mengarah pada daya dukung dan daya fungsi yang bisa mengakselerasi PEN.

Komisi Lintas Bidang
Dalam rangka menampilkan wajah Kejaksaan yang modern dan transparan, terlebih guna menopang keberhasilan pelaksanaan tugas secara cepat, real time, efektif, dan efisien, maka perlu didukung dengan manajemen pelaksanaan kinerja berbasis teknologi informasi (IT). Berangkat dari kebutuhan tersebut, diharapkan seluruh bidang mampu mengakselerasi pemanfaatan, penggunaan, dan pengembangan teknologi informasi secara masif dan terpadu.

Masih ditemukan adanya tumpang tindih pelaksanaan tugas dan fungsi antara Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi BB) dengan Kasi Teknis yaitu Kepala seksi Tindak Pidana Umum dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus. Untuk itu, perlu upaya untuk merumuskan Standar Prosedur Operasional (SPO) pengelolaan barang bukti dan barang rampasan serta pengelolaan tahanan yang mengakomodir pelaksanaan tugas dan fungsi dimaksud.

Masih ditemukan adanya pelaksanaan pendidikan dan pelatihan (diklat) teknis yang berulang dan tidak variatif, sehingga belum mengakomodir kebutuhan institusi yang seiring waktu terus berkembang. Untuk itu, diperlukan pelibatan dan partisipasi dari perwakilan bidang dan pusat dalam menyusun perencanaan pengadaan diklat agar pelaksanaannya mewakili kebutuhan institusi secara utuh.
“ Demikianlah beberapa hal yang menurut hemat saya perlu mendapat prioritas dan atensi kita bersama, disamping tentunya tidak menutup kemungkinan masih adanya persoalan lain yang perlu dibahas dan didiskusikan bersama dalam rapat kerja kali ini.” jelas Jaksa Agung RI.

Selanjutnya Jaksa Agung RI. atas nama pribadi maupun pimpinan Kejaksaan mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada Panitia Pelaksana yang telah bekerja keras mencurahkan tenaga dan waktu dalam mewujudkan terselenggaranya Rapat Kerja Kejaksaan Tahun 2020 ini dengan baik.

Mengakhiri pengarahan atau briefingnya Jaksa Agung RI. mengucapkan selamat mengikuti Rapat Kerja serta berharap para peserta Raker senantiasa fokus dan berkonsentrasi penuh untuk membangun kesamaan pikiran dan pemahaman, guna mengevaluasi, mengidentifikasi kendala yang dihadapi, sekaligus merumuskan solusi, arah kebijakan, strategi, dan terobosan yang aplikatif sebagai acuan dan pedoman untuk mengoptimalisasikan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan dalam rangka menyukseskan Pemulihan Ekonomi Nasional. (sena).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *