Program UPPO TA 2019 di Kabupaten Lamongan Patut di Pertanyakan

Investigasi1,154 views

Lamongan , Kabarone.com– Untuk menekan kelangkaan Pupuk di indonesia,pemerintah melakukan Program Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) tahun anggaran (TA) 2019 dari Kementerian Pertanian cq, Direktorat Pupuk dan Pestisida, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor: 22/KPTS/SR.310/B/12/2019 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Pupuk Menuju Pertanian Organik Tahun Anggaran 2019.

Dalam Keputusan Dirjen ini jelas disebutkan, bahwa sumber dana bantuan pemerintah yang diterima oleh penerima bantuan berasal dari Daftar Isian Pelaksanan Anggaran (DIPA) APBN Dirjen Prasarana dan Sarana, Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2019.

Dan biaya pelaksanaan kegiatan sebesar Rp.200.000.000,- per poktan . Meliputi: Pembangunan rumah kompos dan bak fermentasi; Pembangunan kandang komunal; Pengadaan ternak; Pengadaan alat Ppengolah pupuk organik (APPO), dan Pengadaan alat angkut kenderaan roda 3. Begitu juga tentang spesifikasi bantuan juga diatur dalam Keputusan Dirjen Prasarana dan Sarana, Kementerian Pertanian Tahun 2019.

Dalam Keputusan Dirjen ini juga disebutkan, bahwa Kegiatan Pupuk Menuju Pertanian Organik melalui Pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) adalah upaya memperbaiki kesuburan lahan untuk meningkatkan produktivitas pertanian, yang difasilitasi dengan pembangunan UPPO yang terdiri dari Alat Pengolah Pupuk Organik (APPO) dan Kenderaan Roda 3, Bangunan Rumah Kompos, Ternak sapi/kerbau, Kandang Komunal serta Bak Fermentasi.

Penerima Bantuan Pemerintah adalah kelompok masyarakat, Lembaga Pemerintah/Non Pemerintah yang terpilih melalui identifikasi Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL) untuk selanjutnya ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk menerima bantuan UPPO.

Tim Teknis Daerah Kegiatan Pupuk Menuju Pertanian Organik melalui UPPO (selanjutnya disebut Tim Teknis UPPO Daerah) adalah petugas daerah yang diusulkan oleh Kepala Dinas Lingkup Pertanian Provinsi maupun Kabupaten/Kota dan ditetapkan oleh PPK Pusat.

Bagaimana pelaksaan program UPPO ini di daerah, apakah sudah sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor: 22/KPTS/SR.310/B/12/2019 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Pupuk Menuju Pertanian Organik Tahun Anggaran 2019?.

Tim Investigasi Media kabarone.com mencoba melakukan penelusuran di 4 di wilayah kabupaten Lamongan yakni Desa Bulu tengger Kecamatan Sekaran.
Desa Karang Kembang Kecamatan Babat,Kelompok tani Delima Desa Sukorame
Kecamatan Sukorame dan Kelompok Tani Karya Makmur
Desa Mragel Kecamatan Sukorame Lamongan.
Hasil investigasi berita di 4 titik wilayah penerima UPPO 2019, dimana Dinas Pertanian Kabupaten Lamongan terkesan tertutup, dan terkesan tidak transfaran bila dikonfirmasi tentang program UPPO ini.mesin pencacah rumput di empat titik tidak di belikan alias nihil.kandang tidak sesuai speak RAB yang ada di petunjuk pelaksana UPPO Tahun2019.serta ada satu ekor sapi yang mati di Kecamatan Sekaran.

Ketika di Konfirmasi ke Rudjito awal tahun 2020 pada saat menjabat mengatakan,”Semua di koordinir bantuan oleh Fauzan Ketua DPC PAN Sekaran tolong tanya kedia ,Dinas pertanian sudah membuat MOU terhadap para penerima bantuan UPPO dan bantuan lainya membuat surat pernyataan di atas materai,” ungkapnya.

Hal senada di ungkapkan oleh salah satu Penerima bantuan UPPO di Desa Bulu tengger Kecamatan Sekaran H mengatakan,” saya tidak tahu juklak UPPO Tahun 2019,makanya saya buat kandang sapi dari baja ringan biar bagus justru kok katanya menyalahi RAB.terkait dana betul rekening langsung ditransfer ke Poktan tahap pertama dan kedua.tapi mesin cacah nya tidak di belikan oleh yang membawa program sampai sekarang tidak ada barangnya,Ungkap nya (****)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *