Pasangan Terpilih Bupati Fak Fak( UTAYO)mengajukan Pengajuan Permohonan sebagai pihak Terkait di MK

headline1,407 views

Jakarta,Kabarone.com-Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat Nomor Ururt 2 dari Jalur Indenpenden, Untung Taslim dan Yohana Dina Hindom atau disingkat Utayo menanggapi gugatan yang diajukan ke MK oleh rivalnya, sang petahana Samaun Dahlan-Clifford Hendrik Ndandarmana.

Gugatan Paslon urut nomor 1 yang didukung 11 partai tersebut telah teregister di MK Nomor perkara :113/PHP.BUP.XIX/2021 dan tinggal menunggu waktu untuk diproses selanjutnya. Menurut sang Rival paslon Utayo melakukan rekayasa namun hal itu segera disanggah oleh Kuasa Hukum Untung Taslim sang Bupati terpilih.

Terbukti bahwasanya Pengajuan Permohonan sebagai pihak Terkait di MK sudah di daftarkan Pasangan UTAYO ,Selasa (19/01)berdasarkan tanda terima berkas permohonan calon Pihak terkait nomor:55/CPT.(BUP)PAN.MK/01/2021 dengan Kuasa Hukum Achmad Zaini Ichwan Salatalohy,SH pokok permohonan perselisihan hasil pemilihan Bupati Fak Fak dengan Nomor perkara :113/PHP.BUP.XIX/2021.

Hal tersebut diungkapkan oleh Tim Kuasa Hukum pasangan UTAYO ,Achmad Zaini Ichwan Salatalohy,SH,Carles Rahametan ,dll ketika mengelar Presscom di depan Gedung MK Selasa,(20/01) kepada Wartawan Kabarone.com mengatakan,”
Proses Pilkada itu ada 2 tahapan berdasarkan undang-undang yang pertama rapat pleno tanggal 13 Desember 2020 itu yang keberatan boleh mengajukan permohonan ke MK sudah pleno dan itu diberi waktu 3 hari dan itu statusnya terbatas terdaftar dan tanggal 18 desember kemarin di registrasi itu artinya semua perkara yang masuk ke MK itu harus diregistrasi dan diterima MK. jadi kita menunggu proses yang akan disidangkan untuk keluarnya jadwal sidang, kita berharap jadwalnya biar segera keluar. kita menghormati proses yang ada di MK jadi kita berikan kebijakan kepada MK pada proses tersebut, kita berharap semua bisa tenang dan bisa menghargai keputusan ini. kita tunggu kalau ternyata diterima MK berarti kita menghormati permohonan ini, Karena menurut pasal 158 tidak memenuhi syarat, tapi MK pemka no 6 th 2008 memberikan peluang untuk mengajukan permohonan.

memberikan peluang untuk mengajukan permohonan ternyata juga ada pelanggaran yang bersifat sistematis yang memberikan keadilan substantif jadi menurut MK tidak memenuhi syarat tersebut akan memberlakukan pasal 158 itu setelah sidang pendahuluan yang awalnya kemudian baru kemudian kita dapat jawaban, keterangan persyaratan rapat lagi apa dilanjut atau tidak, Dan itu Jadwalnya ada di tanggal 15 – 19 besok kalau ternyata tidak mendengar dan perkara itu disetop Tidak dapat dilanjutkan atau ditolak.

Masih menurut Tim Kuasa Hukum ,
kami mohon kepada para pendukung UTAYO dan paslon nomor 1 di Fak Fak kita ciptakan suasana yang damai ,sabar kita sebagai masyarakat Papua karena orang sabar itu di sayang Tuhan.biarkan proses ini berjalan sesuai prosedurnya,” ungkapnya.

Hal senada di ungkapkan Tim Pemenangan paslon UTAY0 ,E komber,Faisal Iswanas , Hairudin Pawiloy ,Salim mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan seluruh data . Kita tunggu persidangan tanggal 26 sesuai dengan jadwal dan hasil keputusan tanggal 15 februari dari Mahkamah Konstitusi.sabar itu kunci segalanya dan bila sabar kita akan di cintai oleh tuhan,” ujarnya Salim.(AS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *