Hasil Putusan MK,Eri-Armuji Lolos! MK Tolak Gugatan Machfud-Mujiaman

News270 views

JAKARTA,Kabarone.com – Mahkamah Konstitusi hari ini membacakan putusan terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kota Surabaya. Sidang putusan tersebut dibacakan oleh 9 hakim konstitusi yang diketuai Anwar Usman.

Dalam kesimpulannya, Hakim MK menyatakan bahwa permohonan pemohon, dalam hal ini pasangan calon nomor urut 2 yakni Machfud Arifin-Mujiaman, tidak diterima. Hakim menyebut bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam pokok permohonan.

“Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Hakim Ketua Anwar Usman dalam sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tahun 2020, Selasa (16/2/2021).

Adapun, perkara tersebut memiliki nomor 88/PHP.KOT-XIX/2021 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Kota Surabaya Tahun 2020.

Sementara itu Amar putusan hakim dalam eksepsi menyatakan eksepsi pihak termohon dan pihak terkait berkenaan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum.

“Demikian diputus dalam rapat pemusyawaratan hakim oleh 9 hakim konstitusi,” kata Anwar Usman.

Seperti diketahui paslon Eri Cahyadi-Armuji meraih 145.000 suara, atau unggul 13,8 persen dari Machfud-Mujiaman yang diusung delapan partai politik.

Sebelumnya, Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya Adi Sutarwijono mengatakan, selisih suara yang diraih jauh, berlipat-lipat di atas syarat ambang batas selisih suara, yang diatur peraturan perundang-undangan untuk diadili di MK.

Ambang batas selisih suara untuk populasi sebesar Surabaya, sesuai ketentuan pasal 158 UU Nomor 10/2016, yang diperbolehkan maksimal 0,5 persen.

“Sejauh ini putusan-putusan MK terkait sengketa Pilkada selalu konsisten mengenai ambang batas selisih suara, seperti yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan,” kata dia.

Sutarwijono meyakini keputusan MK merupakan keputusan terbaik. Putusan itu diyakininya berseiring dengan kehendak mayoritas rakyat Surabaya yang telah memberikan suara dalam Pilkada 9 Desember 2020.

“Kalau keputusan MK menolak gugatan Machfud Arifin-Mujiaman, saya yakin mayoritas rakyat Surabaya akan mensyukuri. Eri Cahyadi-Armuji dapat segera dilantik menjadi wali kota Surabaya dan wakil wali kota,” katanya.

Dengan begitu, lanjut dia, Eri Cahyadi-Armuji bisa segera merealisasikan gagasan-gagasan pembangunan Kota Surabaya yang sudah disampaikan dalam masa kampanye lalu.
Di tempat terpisah di Kita Surabaya para relawan dan timses merayakan hasil kemenangan tersebut.

Hal senada di ungkapkan Ali Ciput Timses Eri-Armuji kepada awak media kabarone.com mengatakan,” kami melakukan sujud syukur atas kemenangan dan keputusan hasil resmi dari MK.kemenangan ini adalah milik bersama menuju surabaya yang lebih maju ” ungkapnya
(***,yan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *