Selama 1,5 Bulan, Direskrimum Polda Jateng Amankan 16 Tersangka Pelaku Perjudian

Hukum456 views

SEMARANG,kabarone.com-Ditreskrimum Polda Jateng berhasil mengamankan 16 tersangka beserta barang bukti tindak pidana perjudian di wilayah hukum Polda Jateng. Penangkapan itu berlangsung dalam kurun waktu 1,5 bulan sejak 1 Januari 2021 hingga 15 Februari 2021.

Jenis perjudian yang diungkap yakni judi togel Hongkong, Cap Jie Kie, dan sabung ayam di wilayah Kabupaten Grobogan, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Pati, dan Kabupaten Cilacap.

Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto menjelaskan modus operandi yang digunakan para pelaku dengan menggunakan lahan kosong di mana mereka harus membayar tiket sebesar Rp25.000 per orang untuk masuk ke lokasi.

“Para pelaku menggunakan tebak angka dengan memilih angka keluar dari mata dadu, yang mereka kopyok dalam tempurung, dan masang salah satu jago yang menang dalam aduan,” katanya saat gelar perkara di Kantor Ditreskrimum Polda Jateng, Kamis (18/2/2021).

Polisi mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp 8.017.000, 7 ekor ayam aduan, 5 buah HP berbagai merek dan semua peralatan yang digunakan pelaku untuk permainan judi.

Para pelaku diancam dengan Pasal 303 KUHP juncto pasal 303 bis KUHP tentang Tindak Pidana perjudian dengan pidana paling lama sepuluh tahun dan denda menjadi Rp25 juta.(Amr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *