Majelis Hakim PN Jaksel Perintahkan Jaksa Hadirkan Saksi Korban Kasus Laporan Palsu

Hukum372 views

Jakarta Kabar One.com,-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pimpinan Arlandi Triyogo didampingi hakim anggota Toto dan Ahmad Sayuti, memerintahkan jaksa penuntut umum Sigit, supaya menghadirkan saksi pelapor atau saksi korban Bambang Prijono Susanto Putro, dalam persidangan untuk diminta keterangannya.

Bambang Prijono Direktur Utama (Dirut) PT. Indotruck Utama, diminta supaya hadir memberikan keterangan dalam persidangan terkait laporannya terhadap terdakwa Arwan Koty, tentang laporan palsu. Perintah hakim tersebut disampaikan langsung dalam persidangan usai pemeriksaan saksi Rahman Ali dalam persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 7/4/2021.

Majelis hakim sempat menolak akan dihadirkannya saksi pelapor dalam perkara ini sebab jaksa mengusulkan dan berkesimpulan bahwa pemeriksaan saksi saksi sebelumnya tanpa kehadiran saksi pelapor telah cukup untuk membuktikan dakwaannya. Namun hal itu ditolak keras oleh terdakwa dan penasehat hukumnya dari Law Office Aristoteles M.J Siahaan SH, dan Advokat Yayat Surya Purnadi diwakili Wandi SH.

Pihak terdakwa mendesak majelis hakim secara lisan dibarengi dengan permohonan tertulis supaya saksi harus hadir memberikan keterangan dalam persidangan. “ijin majelis supaya perkara ini terang benderang untuk mencari kebenaran dan materi pokok perkara sebagaimana diatur dalam KUHAP, kiranya majelis memerintahkan jaksa supaya menghadirkan pelapor. Bambang Prijono selaku pelapor yang merasa dirinya dirugikan terdakwa sangat perlu dihadirkan dalam persidangan ini”, kata penasehat hukum Aristoteles MJ Siahaan. SH dan Nourwandy SH

Menanggapi permintaan pihak terdakwa, majelis mengatakan, “Bambang sebagai saksi pelapor supaya di hadirkan pa jaksa, bila perlu semua saksi pelapor lainnya yang belum diperiksa dihadirkan lah supaya semua pihak puas”, kata perintah pimpinan sidang Arlandi Triyogo.

Sementara saksi Rahman Ali, dihadapan majelis hakim mencabut sebahagian keterangannya yang ada dalam BAP. Saksi mengatakan dirinya mengetahui barang alat berat Excavator yang dibeli Arwan Koty telah tiba di Nabire, itu hanya asumsi tidak melihat alat berat tersebut. Saksi sempat dibentak anggota majelis hakim Ahmad Sayuti, supaya memberikan keterangan yang benar, kamu telah disumpah berikan keterangan yang benar, kata majelis.

“Saya tidak mengetahui masalah ini, hanya sebagai perantara Sales yang menghubungkan antara pembeli Arwan Koty dengan Susilo dari PT. Indotruck Utama selaku penjual, tidak melihat isi perjanjian dan alat berat, dan saya mendapat fee 5 juta dari pembeli”, kata saksi.
Keterangan saksi Rahman Ali belum bisa mengungkap fakta kebenaran, sehingga kita harus berkeras supaya saksi pelapor atau korban tetap harus hadir dalam persidangan. “Ini kriminalisasi terhadap terdakwa, semua sama dihadapan hukum walau terhadap penguasa atau pemulung, penegakan hukum harus lah dikedepankan”, kata penasehat hukum.

Untuk diketahui, Arwan Koty dijadikan terdakwa berawal dari membeli alat berrat dua unit Excavator merek Volvo dari PT. Indotruck Utama (PT.IU) pada tahun 2017 lalu. Sesuai surat perjanjian jual beli (PJB), pembeli harus melunasi sesuai isi PJB, lalu barang diserah terima kan penjual kepada pembeli.
Pembeli membayar lunas satu unit Excavator seharga 1.265 milliar rupiah, serta menyerahkan sejumlah aset dan membayar Asuransi sebagai jaminan pengangkutannya ke Nabire.

Namun setelah alat berat dibayar lunas, pihak penjual tidak menepati isi perjanjian alias ingkar perjanjian, sehingga pembeli mengirimkan surat somasi. Karena tidak ada tanggapan dari penjual sehingga pembeli Arwan Koty melaporkan pihak PT. Indotruck Utama di Polda Metro Jaya dugaan penipuan dan penggelapan dengan nomor LP/B/1047/VIII/2018/Bareskrim, tanggal 28 Agustus 2018. Namun laporan itu dihentikan dalam tahap Penyelidikan dengan Surat Ketetapan No: STap 66/V/Tes.1.11/2019/Ditreskrimum, tanggal 17 Mei 2019.

Demikian juga dengan Arwan Koty LP No. LP/B/3082/V/2019/PMH/Ditreskrimum, tanggal 16 Mei 2019 juga dihentikan dalam tahap Penyelidikan sebagaimana Surat Ketetapan No.STap/2447/XII/2019/Ditreskrimum, tanggal 31 Desember 2019.
Ironisnya, bukti surat penghentian Penyelidikan tersebut dijadikan bukti dengan memberikan pengaduan/keterangan yang menyatakan bahwa dihentikan dalam tahap penyidikan ke pihak kepolisian oleh pihak PT. Indotruck Utama, Bambang Prijono Susanto Putro untuk melaporkan balik Arwan Koty di Mabes Polri dengan laporan polisi LP No. LP/B/0023/I/2020/Bareskrim tanggal 13 Januari 2020 sehingga duduk sebagai terdakwa dalam persidangan saat ini.

“Ini murni tindakan kriminalisasi yang dilakukan pengusaha besar terhadap customer. Barang yang dibeli lunas tidak diserahkan penjual, malah penjual ingin memenjarakan pembeli yang sudah ber itikat baik. Pembeli hanya menuntut keadilan atas kerugian yang dialami malah ingin dipenjarakan, dalam hal ini hukum harus ditegakkan”, kata Nourwandy.SH dan Aristoteles MJ Siahaan.SH

Penulis : P. Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *