NGO Jalak : Kapolres Jakpus Segera Tangkap Reza dan Pemilik Bangunan “Sewa Oknum Preman” Halingi Tugas Wartawan

Metropolitan321 views

Jakarta – kabarone.com Kapolres Metro Metro Jakarta Pusat segera printahkan kasat reskrim untuk menindak lanjuti laporan polisi No.340/K/III/2021/Restro Jakpus tanggal 16 Maret 2021. Penyidik polres Jakarta Pusat harus serius melidik dan menyidik dugaan adanya oknum pereman yang di sewa pemilik bangunan bermasalah dengan oknum Pejabat Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP)Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat. Kasektor CKTRP, Reza dan Pemilik Bangunan Bermasalah harus ikut di periksa polisi pasalnya kedua orang ini yang paling bertanggung jawab atas penghalangan tugas dan intimidasi Wartawan pada saat giat penertiban bangunan kost 5 lanati yang tidak sesuai izin.
Kalau terbukti ikut terlibat polisi harus tangkap juga kedua orang itu bersama oknum premannya dan dijadikan tersangka, demikian di tegaskan Ketua LSM. NGO. Jalak Amin Santos Kepada wartawan Media Sinar Timur.

Penjelasan Amin Santoso terkait
Tindakan intimidasi dan menghalang-halangi tugas wartawan .

Intimidasi terhadap wartawan
Tidak boleh di biarkan terjadi apalagi dilakukan hanya oleh oknum preman sewaan. Seperti di beritakan sebelumya
kuat dugaan oknum pereman yang mengintimidasi Wartawan suruhan atau pereman bayaran oleh salah satu pengusaha ternama di bidang percetakan di wilayah Kemayoran Jakarta Pusat sekali gus pemilik bangunan gedung 5 lanati yang diduga untuk bangunan rumah kost-kost an.
Informasi yang di himpun awak media dari sejumalah sumber kegiatan pembangunan gedung rumah kost yang berlantai 5tersebut melanggar Perda No. 7 tahun 2010, tentang bangunan gedung di Jakarta .

Jadi mengingat bangunan tersebut tidak sesuai dengan IMB, untuk mengamankan bangunan agar tidak di Bongkar paksa sesusai pelanggarannya sebagai mana yang di amanatkan Pergub DKI No. 128 thn 2012 ,
Pemilik Bangunan diduga berkordinasi dengan oknum pejabat CKTRP Kecamatan Kemayoran agar bagian lantai 4vdan lantai 5 serta bagian depan yang juga melanggar GSB tidak di bongkar satpo PP sebagai team eksekusi.

Agar memuluskan rencana pengamanan bongka paksa diduga pemilik bangunan dapat masukan dari oknum Pejabat tertentu dari Dinas CKTRP Kemyaoran agar pemilik menyewa pereman untuk tugas menghalangi dan mengintimidasi Wartawan agar tidak meliput kegiatan pembongkaran cantik ujar sumber.

Untuk itu Kadis CKTRP Provinsi DKI jakarta serta Inspektorat Provinsi DKI Jakarta segera turun tangan investigasi lapangan periksa Reza sang Kasektor Dinas CKTRP Kecamatan Kemayoran yang diduga sering menakut-nakuti pemilik bangunan bermasalah dengan senjakata Perda dan rekomtek
mengingat IMB rumah tinggal tanggung jawab pengawasan ada di Kasektor

Untuk itu Kadis dan inspektorat sudah saatnya turun gunung ,segera prikas Reza dan bongkar ulang bangunan kost yang merugikan keuangan Negara ujar Amin Santos dari NGO Jalak.

Intimidasi para oknum preman yang diduga sewaan pemilik bangunan bermasalah yakni bangunan kost 5 lanati dialami wartawan media sinar timur berinisial W, yang sedang meliput kegiatan pembongkaran bangunan melanggar izin di Jl. Kemayoran Barat 1, Kemayoran oleh Satpol PP Jakarta Pusat, Selasa (16/3/21).

Selain dilarang dan dihalangi masuk lokasi pembongkaran, Handphone milik wartawan, dirampas oknum preman yang di duga sewaan pemilik.

Korban W , wartawan Koran Sinar Timur, mengaku sempat menjelaskan bahwa dirinya adalah awak media yang lagi menjalankan tugas. Namun, tidak dihiraukan oknum preman.

“Saat sedang meliput, saya diintimidasi oleh oknum preman penjaga bangunan. Handphone saya juga dirampas. Video dan gambar hasil liputan dihapus oleh oknum tersebut,” ungkap W kepada rekan media saat usai buat laporan polisi di polres metro Jakpus .
Pemimpin Redaksi Media Sinar Timur, Kampanye Sitanggang, menyayangkan tindakan arogan oknum suruhan pemilik bangunan kost pelanggar Perda DKI tersebut. Perbuatan Intimidasi dan menghalangi tugas wartawan sangat di sayangkan dan dapat di ancam dengan melanggar UU No. 40 Tahun 1999 Pasal 2 dan 4.

“Larangan peliputan dengan memaksa menghapus file, dari sudut manapun tidak bisa dibenarkan. Apalagi kalau sampai terjadi perampasan alat untuk liputan,” sebutnya.

“Tindakan intimidasi dan menghalang-halangi tugas wartawan tersebut telah kami laporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat,” tegas Kampanye kepada wartawan

Amin Santoso dan Kampanye, berharap dan percaya bahwa Polres Metro Jakarta Pusat akan segera menangkap para preman yang menghalangi dan mengintimidasi wartawannya yang sedang melaksanakan tugas.(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *