Pelaku Pencurian Motor di Lamongan Ternyata Perempuan

Hankam641 views

Lamongan- Polres Lamongan Berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang telah lama meresahkan masyarakat Paciran Kabupaten Lamongan Jawa Timur.

Tindak pidana pencurian kendaraan bermotor ini terjadi pada hari Jum’at 19 Maret 2021 di cafe AOLA di Desa Kendangsemangkon Kecamatan Paciran Lamongan yang ternyata pelakunya seorang perempuan berinisial SB (47) warga Dusun. Sidorejo Desa.Campurejo Kec. Panceng Kabupaten Gresik dan berhasil di ringkus Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan di rumahnya Panceng Gresik.

Penangkapan tersebut karna adanya laporan dari BS (33) warga Desa. Lembor Kecamatan Brondong , Kabupaten Lamongan sepeda motor honda Vario Nopol. S 5836 FH miliknya yang di parkir di samping halaman tempatnya bekerja di cafe AOLA.

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana S.I.K menerangkan modus pelaku mencuri sepeda motor korban dengan cara berpura – pura parkir di halaman samping cafe kemudian pelaku melihat sepeda motor honda Vario terparkir dengan kunci kontak masih menempel, kemudian pelaku mengambil sepeda motor tersebut.

“Saat itu korban memarkir sepeda motornya di samping cafe AOLA dan lupa mencabut kunci kontak sepeda motor nya korban langsung masuk ke dalam cafe untuk melakukan Ceklok (absen) setelah menyadari kunci sepeda motor masih menempel korban lantas menuju tempat parkir, namun keberadaan sepeda motor miliknya sudah hilang” tutur AKBP Miko

AKBP Miko melanjutkan bahwa pelaku membawa sepeda motor hasil curian ke rumah orang tuanya yang berada di Dusun Dengok , Desa Kandangsemangkon, Kecamatan Paciran

“Setelah menaruh sepeda motor hasil curian di rumah orang tuanya pelaku kembali untuk mengambil sepeda motornya yang terparkir di halaman samping cafe AOLA dengan naik mobil Len/angkot” Pungkasnya

Adapun barang bukti yang diamankan oleh Tim Jakarta Tingkir Polres Lamongan yakni satu unit sepeda motor Vario 150 warna hitam Nopol. W 3109 A sarana kejahatan dan satu unit sepeda korban honda Vario warna hitam putih Nopol. S 5838 FH

Untuk mempertanggung jawabkan pelaku di jerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Fatih)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *