Surat Bupati Tanbu Diduga Politis dan Menjebak

Hukum238 views

Tanah Bumbu ,Kabar One.com-Ditetapkannya pegawai Non PNS Dinas Damkar, Adi Gundul dan mantan Sekdakab Tanbu Rooswandi Salem sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu berawal dari Surat Bupati Tanah Bumbu H. Sudian Noor.

Dengan dalih untuk mensinergikan program pembangunan Pemerintah Daerah secara koordinatif dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Bupati Tanah Bumbu H. Sudian Noor melayangkan surat untuk seluruh Camat se Kabupaten Tanah Bumbu.

Dengan adanya surat ini, secara serentak para Kepala Desa melakukan pembelian dan pengadaan sarana yang ada tertera pada lampiran surat.

Diketahui, surat bernomor 140/184/DPMD-PPD/XII/2018 tertanggal 27 Desember 2018 tersebut disertai dengan lampiran yang memuat beberapa program prioritas Penggunaan Dana 1 Milyar 1 Desa yang akhirnya berujung pada ditetapkannya beberapa tersangka kasus korupsi.

Sumber media ini menyebut, adanya protes dari beberapa Kepala Desa lah yang kukuh menyatakan bahwa program pengadaan Kursi Rapat, Kursi Tunggu dan Alat Sidik Jari tidaklah terlalu prioritas dan masih banyak program lain yang lebih urgen dari itu, hingga akhirnya Bupati Tanah Bumbu H. Sudian Noor merevisi surat pada Tanggal 31 Desember 2018, yang isinya berbunyi “Bahwa dengan dikeluarkannya surat ini maka surat Bupati Tanah Bumbu tertanggal 27 Desember 2018 beserta lampirannya dicabut dan tidak dapat dijadikan acuan”.

Sayangnya, dengan dasar surat pertama yang diterbitkan oleh Bupati Tanah Bumbu tersebut, mantan Sekdakab Tanbu Rooswandi Salem dan pegawai Dinas Damkar Adi Gundul, yaitu Pengadaan Kursi Rapat, Kursi Tunggu dan Alat Sidik Jari, karena program ini telah dilaksanakan dan berjalan dibeberapa desa.

“Kami semua dipanggil oleh Kejaksaan dan dimintai keterangan, dan kami mengatakan apa adanya sesuai fakta. Memang kursi tersebut tidaklah terlalu kami perlukan, karena masih banyak yang lain yang kami butuhkan untuk menunjang pemerintahan desa. Kalau Alat Sidik Jari masih mending, dampaknya para staf aktif dan rajin turun ke kantor,” ungkap seorang Kepala Desa.

Penetapan tersangka terhadap kedua orang ini oleh Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, menurut Kuasa Hukum tersangka dari Ihza dan Ihza Law Firm, Maulana menyebut cacat hukum.

“Selain tidak adanya SPDP, juga tidak adanya bukti materi berupa kerugian negara hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI selaku badan yang berwenang,” ungkapnya sebelum mengikuti sidang praperadilan terhadap Kejari Tanbu, Rabu (21/04/21). (M12)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *