Kejari Samosir Jelaskan Tidak Ada SP3 Korupsi Bansos, Penyidikan Tersangka Jabiat Sagala Tetap Lanjut

Hukum678 views

Samosir ,kabar One .com,- Penyidikan berkas perkara dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) melibatkan tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir, Jabiat Sagala, dan SS, Plt Kadis Perhubungan Samosir, tetap dilanjutkan.

Tidak ada Penghentian Penuntutan (SP3) terhadap proses penyidikan berkas pidana korupsi Bansos yang ditangani Kejaksaan Negeri Samosir. Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir melalui Kepala Seksi Intrlijen Tulus Tampubolon, melalui WhasApp nya. “Perkaranya tidak di SP3, tetap masih proses menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat tingkat Provinsi. Sementara tersangka tidak di tahan dikarenakan masih kooperatif.
Perhitungan kerugian negara atau (audit) korupsi tersangka yang pelaksanaan auditnya dilakukan di pihak intern instansi tersangka, yakni di Inspektorat, bukan di audit di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK /BPKP), apakah menyalahi aturan Standard Operasional Prosedur (SOP) Kejaksaan. Bukannya seharusnya penghitungan atau audit atas korupsi dilakukan pihak BPK/BPKP.

Tulus mengatakan, tidak ada yang dilanggar aturannya, karena Inspektorat Propinsi juga secara aturan bisa menghitung kerugian negara ataupun akuntan publik juga bisa menghitung jikalau diminta. Dari awal tim penyidik selama penyidikan sudah koordinasi sama Inspektorat Propinsi. ” Saya mohon bersabar ya pak, tim penyidik juga sedang berupaya maksimal untuk cepat di rampungkan penyidikan ini, kata Tulus 10/5/2021.

Anehnya, sampai saat ini sudah berbulan hasil penghitungan (Audit) kerugian keuangan negara yang dilakukan Inspektorat Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tak kunjung diserahkan ke penyidik Kejaksaan, ada apa ko hanya menghitung anggaran pengadaan 6 ribu nasi bungkus, dana Bansos susah amat dihitung inspektorat Provinsi Sumatera Utara.

Ada permainan apa Inspektorat dengan tersangka Sekda Samosir dan SS, sehingga hasil Audit kerugian negara nya tidak kunjung selesai, sementara penyidik Kejaksaan sudah menunggu hasil audit tersebut, kata Thomson Gultom, Direktur Antar Kelembagaan Monitoring Saber Pungli Jakarta, 11/5/2021.

Thomson menilai Inspektorat Sumut belum profesional melakukan audit atau penghitungan kerugian keuangan negara sebab hanya menghitung pembelian 6 ribu bungkus nasi tambahan bergizi belum ada hasilnya. Atau kah Inspektorat Sumut sengaja untuk merekayasa hasil perhitungan 6 ribu nasi bungkus Korupsi Bansos tersebut agar perkara Sekda tidak naik ke persidangan.

” Jika demikian adanya, kami meminta Kementerian Dalam Negeri pimpinan Tito Karnavian memberikan teguran ke Inspektorat Sumut, supaya bekerja dengan profesional dan terukur”, ujarnya 11/5/2021.

Menyikapi lambannya atau kendala serta susahnya membuat laporan hasil audit atas kerugian negara yang timbul atas korupsi Bansos Sekda Samosir, menurut Kepala Inspektorat Sumatera Utara, Lasro Marbun mengatakan, “Tidak Susah”.

Kata Thomson, maksudnya Larso Marbun, bahwa membuat laporan kerugian atau audit kerugian keuangan negara dalam korupsi Bansos Sekda Samosir, “Tidak Susah”. Tapi aneh sampai kini belum ada hasilnya. Objek yang akan di Audit Inspektorat kan merupakan berkas hasil pemeriksaan dan hasil penyidikan pihak Kejaksaan, sehingga tunjukkan dong hasilnya jangan hanya omong doang, kata Thomson menuntut keprofesionalan tim Audit Inspektorat Sumut.

Sebagaimana diketahui bahwa korupsi Bansos ini menyangkut dampak Pandemi Corona Virus Desease Ninetine (Covid-19). Modus korupsinya dilakukan dengan wewenang dan jabatannya sebagai Sekda, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pemkab Samosir. Sekda membuat kegiatan pengadaan 6 ribu bungkus bantuan makanan tambahan buat masyarakat yang terdampak Covid-19. Kegiatan pada April tahun 2020 dilaksanakan pihak swasta PT.Tarida Bintang Nusantara, beralamat di wilayah kota Medan, namun pengadaan makanan tersebut ditengarai fiktip, sehingga perkara ini harus dituntaskan, kata Thomson.

Sementara mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon, meminta penyidik Kejaksaan segera menahan dua tersangka korupsi Bansos, Jabiat Sagala. Proses penyidikan supaya dilanjutkan segera agar status hukum kedua tersangka ada kepastiannya apakah korupsi atau tidak, hanya pengadilan yang memutuskan. Oleh karena itu, karena masyarakat masih menunggu kepastian hukumnya sehingga penyidik harus segera menuntaskan penyidikannya.

Bukan hanya meresahkan masyarakat, status Jabiat Sagala sebagai Sekda dan Plt Kadis Perhubungan Samosir, akan menyalahi administrasi negara jika kedua tersangka masih aktif melaksanakan tugasnya. Sebab tanda tangan seorang tersangka akan mempengaruhi hukum pemerintahan.

“Mengapa harus mempekerjakan seorang tersangka, mengapa tidak dinonaktifkan saja supaya fokus dalam perkaranya, perkara korupsi Bansos tersebut harus diusut tuntas”, ucap Rapidin Simbolon 11/5/2021.

Saat ditanya, apa saja korupsi yang lain di Pemkab Samosir yang dilakukan Sekda Jabiat Sagala selama kepemimpinan Rapidin Bupati Samosir. Rapidin hanya menjawab tanya saja ke penyidik dan Rapidin menyarahkan kepada penyidik supaya segera menuntaskan perkara korupsi Bansos, “jangan coba coba untuk menyetop perkara korupsi Bansos tersebut”, kata Rapidin yang juga politikus PDIP tersebut.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *