Coba Digusur, Warga Kebon Kacang Mengadu ke Presiden

Hukum662 views

Jakarta ,kabarone.com–Warga Kebon Kacang II, RW.05 dan RW. 06 Kelurahan Kebon Kacang, Kec. Tanah Abang, Kota Administrasi Jakarta Pusat harus mengadukan masalah yang mereka hadapi ke Presiden RI Ir. Joko Widodo lewat surat. Pasalnya, mereka sangat membutuhkan perlindungan hukum karena merasa berhadapan dengan mafia tanah yang akan menggusur mereka dari tanah dan rumah yang telah ditempati puluhan tahun.)

Bahkan, beberapa warga sudah tinggal turun temurun disana sejak sebelum Indonesia merdeka Tahun 1945. Sebagian lagi warga membeli tanah dan bangunan dari pemilik yang lama.

Pajak Bumi dan Bangunan juga tertera atas nama masing -masing dan selalu dibayar setiap tahun sejak warga tinggal dan menempati tanah dan bangunan sampai saat ini.

Dalam surat, warga yang tergabung dalam forum warga Kebon Kacang mengaku mendapat surat dari kuasa orang yang mengaku pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1164/Kebon Kacang untuk mengosongkan tanah pada 14 September 2020.

Warga menolak dan tetap bertahan di tanah dan rumah yang telah mereka tempati puluhan tahun dan turun temurun itu sampai saat ini. Warga mengaku memiliki surat-surat tanah dan bangunan dari akte jual beli, IMB, bahkan sertifikat.

“Kok tiba-tiba datang, nuduh warga menyerobot dan mau menggusur. Sebenarnya siapa yang menyerobot?” tanya salah seorang warga heran.

Lebih jauh warga menceritakan dalam surat bahwa tahun 2009 ada oknum RW meminta warga menandatangani surat pernyataan dengan janji akan dibuat sertifikat atas nama masing-masing warga. Namun, surat pernyataan yang telah ditanda tangan warga diduga diubah dan ditambahkan redaksinya untuk menerbitkan SHM No. 1164/Kebon Kacang atas nama 13 orang. Beberapa tanda tangan warga juga dipalsukan.

Warga juga melihat ada kejanggalan pada SHM No. 1164/Kebon Kacang. Diantaranya, peralihan dari nama 13 orang ke Achmad bin Moebarack Abdat berdasarkan akte jual beli PPAT Jhon Leonard Woworuntu tidak bernomor.

Selain tanpa nomor, akte jual beli yang dibuat 7 Agustus 1981 baru didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 5 Juli 2019, 38 tahun kemudian. Jadi, warga beranggapan, akte jual beli sangat diragukan keabsahannya.

Setelah SHM 1164/Kebon Kacang terbit, sebagian warga juga pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dianggap menyerobot tanah.

Warga akan terus bertahan dan berjuang melawan penggugat yang mencoba menggusur mereka dari kawasan padat penduduk seluas 8.461 M2. “Aneh apabila BPN menerbitkan sertifikat untuk orang yang sama sekali tidak pernah tinggal disini. Apalagi mau mengusir kami dari tanah dan rumah yang kami tempati sekarang,” ucap warga.

Sejak masuk dalam perkara perdata gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tahun 2020, majelis hakim mendatangi lokasi, Rabu (16/6).

Namun, kuasa penggugat terlihat kebingungan saat diminta majelis hakim untuk menunjukkan batas-batas tanah dalam gugatan.[***red]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *