13 Pegawai PN Jakut Terpapar Covid-19 Tidak Perlu Lockdown

Hukum288 views

Jakarta KabarOne.com, Adanya sejumlah pegawai dan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang terpapar Covid -19, tidak perlu dilakukan lockdown, untuk upaya memaksimalkan pelayanan terhadap publik. 

Sehubungan dengan hasil test Antigen terhadap seluruh Hakim maupun pegawai dan honorer serta test swab PCR secara mandiri oleh beberapa pegawai, maka diperoleh hasil ada 13 orang yang dinyatakan positif terpapar virus covid19 dan dua diantaranya Hakim. 

Berkaitan dengan terpaparnya sejumlah pegawai, Ketua PN Jakarta Utara Puji Harian,SH.MH, menerbitkan surat keputusan guna menindaklanjuti  penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan PN Jakarta Utara, sebagaimana SK No. W10.U4/25/SK/KP/2021 tanggal 1 Juli 2021, pada pokoknya sebagai berikut :

1. Hakim dan pegawai yang terpapar Covid-19 diminta supaya melakukan isolasi mandiri sesuai dengan Protokol Kesehatan yang telah ditentukan pemerintah.

2. Hakim dan pegawai yang tidak terpapar Covid-19, tetap menjalankan tugas kantor dari rumah atau Work From Home (WFJ). 

3. Layanan kantor terkait persidangan ditunda, kecuali untuk perkara pidana yang masa penahanannya hampir habis tetap dilaksanakan sesuai jadwal sidang yang telah ditetapkan. 

4. Untuk sidang Praperadilan, Pelimpahan perkara pidana anak atau pelimpahan perkara pidana yang masa penahanan hampir habis tetap dilayani sesuai jam kantor yang akan ditetapkan.

5. Jam layanan selama 3 hari kerja mulai tanggal 2, 5 dan 6 Juli 2021, dimulai dari jam 09.00 WIB sampai jam 13.00 WIB.

Menyikapi hal tersebut, Humas PN Jakarta Utara , Djuyamto SH.MH, menyampaikan dalam Press Rilisnya, bahwa dengan kebijakan Ketua PN Jakarta Utara, maka tidak ada istilah lockdown pelayanan di PN Jakarta Utara, namun diperlukan langkah langkah penyesuian agar layanan publik tetap berjalan di tengah tengah upaya pelaksanaan pencegahan penyebaran Covid-19. 

Menurur Humas, “dengan merujuk pada ketentuan perundangan yang berlaku terkait penanganan penyebaran Covid1-9 serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.1 sampai dengan SEMA No.9 mengenai pedoman pelaksanaan tugas selama masa pandemi Covid-19 di lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya”, katavDjuyamto. 

Penulis : P. Sianturi 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *