Kinerja Kacabjari Banda Naira Ardian Junaiedi Layak diberikan Reword, Bongkar Dugaan Korupsi dan Menyelamatkan Uang Negara

Hukum571 views

SURABAYA,kabarone.com- Kasus dugaan tindak Pidana Korupsi pekerjaan standar runway bandara udara Banda Naira di kecamatan Banda Kabupaten Maluku Tengah yang di kerjakan oleh PT. Parama Andika Raya pada tahun 2014, kini kembali dibuka oleh Kejari setempat.

Apa yang di lakukan oleh Kacabjari Banda Naira Ardian Junaiedi, SH., MH., diapresiasi positif oleh Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK).

DPP Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi mengapresiasi kerja keras jaksa Ardian Junaiedi, SH. MH. Selaku Kacabjari Banda Naira, dan apa yang di lakukan oleh Kacabjari Banda Naira adalah bentuk komitmen dalam pemberantasan tindak pidana Korupsi.

Ini adalah bentuk terobosan dan langkah berani jaksa Ardian Junaiedi, SH.MH., dalam menyelamatkan uang negara, Minggu (11/07/2021).

Kami juga meminta kepada Kepala Kejaksaan RI yang terhormat bapak Dr. H. ST Burhanuddin, S.H., M.H., untuk memberikan penghargaan (Reword) atas keberaninya dalam membongkar kembali kasus dugaan Korupsi pekerjaan standar runway bandara udara Banda Naira, tahun 2014.

Itu menjadi tugas dan kewajibannya, namun hal ini patut dicontoh oleh para jaksa yang lain karena dedikasinya dalam menegakkan supermasi hukum.

Selain itu, Ardian Junaiedi, SH. MH. (Kacabjari Banda) seharusnya juga diberikan kesempatan untuk dipromosikan jabatan yang lebih patut dan layak untuknya., ucap Moh Taufik MD, S.I.Kom., S.H., M.H. Ketua Umum LARM-GAK.

Serupa juga disampaikan oleh Baihaki Akbar, S.E., S.H. Sekjen LARM-GAK., ia menceritakan tentang jaksa Ardian Junaidi dulu sewaktu menjabat Kasiintel di Kejaksaan Negeri Bombana dan sewaktu menjabat Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menjadi teman akrab dalam urusan Penegak supremasi hukum.

Jaksa Ardian Junaiedi ini sudah dari dulu memang sangat tegas dan profesional dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai Penegak Hukum dalam menjunjung tinggi Korp Adhyaksa ini.

Jaksa Ardian Junaiedi, sosok Jaksa yang sangat ramah dan selalu transparan pada semua teman-teman baik LSM dan Wartawan, dan kami bangga terhadap beliau yang masih muda sudah berhasil mengungkap kasus Korupsi di Bombana dan di Ambon.

Kami juga berharap jaksa Ardian Junaiedi bisa menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, karna Beliau memiliki rasa dedikasi yang tinggi dan tanggung jawab terhadap pekerjaannya sebagai Penegak Hukum.

Semoga Jaksa Ardian Junaiedi ini bisa terus menjaga prestasinya dalam menegakkan hukum di negara ini,” ujar Baihaki Akbar.

Saat dihubungi untuk dikonfirmasi, Kacabjari Banda Naira, Ardian Junaiedi, SH., MH., soal dirinya yang telah berhasil menyelamatkan uang negara atas keberaninya dalam membongkar kembali kasus dugaan Korupsi pekerjaan standar runway bandara udara Banda Naira.

Dengan santun dan santainya Jaksa Ardian Junaidi dalam memberikan keterangan, hal tersebut sudah menjadi tugas dan kewajibannya saya sebagai Jaksa dalam menegakkan supermasi hukum dalam hal ini menyelamatkan uang negara.

Tetang Reword, apalagi soal promosi jabatan itu menjadi kewenangan pusat beliaunya bapak Kepala Kejaksaan Agung RI dan beliau lebih bijaksana dalam hal ini.

Soal pertanyaan apakah bapak berkeinginan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya. Ia hanya menjawab dengan senyum saja.

Menurut Jaksa Ardian Junaiedi mengatakan, ” Soal dipindah tugaskan atau mutasi jabatan didalam Korp Adhyaksa adalah dinamika dan hal yang wajar. “Apalagi saya dipindah tugas ke kota pahlawan Surabaya sebagai Kepala Kajaksaan Negeri Surabaya saya pun harus selalu siap,” tuturnya. (****)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *