Soal PPKM Level 3 di Banda Aceh, Wali Kota Longgarkan Aturan Ini

Daerah282 views

Banda Aceh, KabarOne – Forkopimda Kota Banda Aceh memutuskan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Keputusan itu diambil berdasarkan tindak lanjut dari Instruksi Mendagri (Inmedagri) nomor 26 tahun 2021 tentang PPKM level 3, 2, dan 1 serta Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh nomor 15.

Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman akan segera mengeluarkan instruksi terbaru. Pernyataan itu disampaikan dalam rapat Forkopimda Banda Aceh di balai kota, Selasa 27 Juli 2021.

“Akan segera kita update Inwal nomor 10 yang telah keluar sebelumnya, berdasarkan Inmendagri 26 dan Ingub 14. Nantinya ini akan menjadi pedoman pelaksanaan PPKM di Banda Aceh,” ujar Aminullah.

Ia menegaskan, semua perubahan dari aturan PPKM sebelumnya merupakan hasil kesepakatan bersama Forkopimda, setelah memperhatikan kearifan lokal dan kekinian, sebagaimana diatur dalam Ingub.

Secara umum, kata dia, ada beberapa perubahan dalam aturan PPKM terbaru ini.

“Kota Banda Aceh sekarang termasuk dalam PPKM level 3, sama dengan 13 kabupaten/kota lainnya di Aceh. Sementara selebihnya berada dalam PPKM level 2. Dan kini ada beberapa kelonggaran jika dibandingkan dengan PPKM level 4. Sementara untuk zonasi, sekarang kita berada dalam zona oranye,” ungkapnya.

Karena banyak kabupaten/kota yang termasuk dalam PPKM level 3 di Aceh, pihaknya pun akan mengikuti Ingub supaya sejalan daerah-daerah lain.

“Seperti batas waktu operasional tempat usaha (warkop, restoran, pusat perbelanjaan), kalau dulu jam 21.00 WIB, ke depan akan kita izinkan buka sampai dengan pukul 22.00 WIB,” kata Aminullah.

Kemudian perihal aktivitas keagamaan di rumah ibadah, tetap mengacu pada Inwal sebelumnya dengan memperhatikan kearifan lokal dan isu kekinian.

“Aktivitas di masjid, musala, dan tempat ibadah lain tidak kita batasi. Tentunya dengan penerapan protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19 yang ketat,” ujarnya.

Dengan persetujuan Forkopimda, kegiatan di perhotelan juga akan diperlonggar, di antaranya mengenai pergelaran rapat, seminar atau pelatihan.

“(Seminar/rapat) dibolehkan dengan syarat peserta wajib menunjukkan kartu vaksinasi, dites swab terlebih dahulu, dan Prokes yang ketat. Jumlah peserta juga dibatasi, dan juga harus ada izin dari Satgas Covid-19,” imbuhnya.

Berkenaan dengan sektor pendidikan, berdasarkan Ingub memang diutamakan secara daring. Namun dapat pula digelar secara tatap muka dengan metode pembagian dua sampai empat sif.

“Menjawab harapan masyarakat, kita upayakan secara luring atau tatap muka. Untuk itu saya minta Disdikbud agar segera membuat aturan teknisnya,” pungkasnya. (Fdhl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *