Selama Sepekan, Ditresnarkoba Polda Jateng Ungkap Peredaran 442 Gram Sabu

Hankam418 views

SEMARANG,kabarone.com- Ditresnarkoba Polda Jateng dalam sepekan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 442 gran di dua lokasi yang berbeda.

Tiga tersangka berhasil diringkus, Dua diantaranya adalah ASH (18) dan MY (26) ditangkap di Sumenep Jawa Timur pada 9 September 2021 setelah kedapatan membawa sabu seberat 342 gram.

Sedangkan 1 tersangka lain, AP (24) dibekuk di Gayamsari Kota Semarang pada 13 September 2021 dengan barang bukti sabu 100 gram.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan, tersangka ASH dan MY merupakan kakak beradik yang diduga menerima paket dari Ibu terlapor berinisial J yang bekerja di Malaysia sebagai TKI.

“Barang bukti sabu tersebut didapat dari ibu terlapor yang berada di Malaysia sebagai pekerja TKI,” terang Lutfi, Selasa (14/9/2021).

Saat ini Kepolisian tengah melakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Menurut Lutfi, pengungkapan ini merupakan kerja sama antara Kepolisian dengan Bea Cukai Tanjung Emas Semarang.

Dikatakan bahwa barang haram tersebut diduga berasal dari Malaysia yang diselundupkan melalui paket dengan tujuan Madura.

Sementara untuk kasus kedua, dimana tersangka AP (24) mengaku mendapatkan sabu dari salah seorang temannya.

“Tim kami mendapat informasi bahwa terlapor akan melakukan transaksi narkoba, selanjutnya tim mengikuti terlapor yang sedang bersama anak istrinya naik sepeda motor,” kata Lutfi

Sesampainya di TKP, lanjut Lutfi, terlapor berhenti kemudian mengambil bungkusan teh kotak dibawah pohon. Saat itulah tim langsung menangkap terlapor.

Saat petugas membuka bungkusan teh kotak tersebut, ternyata ada bungkusan plastik hitam yang dilakban coklat berisi narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat adanya transaksi narkoba di daerah Gayamsari, Kota Semarang. Kepolisian kemudian menindaklanjuti laporan itu dan melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu minggu.

Atas perbuatannya, tersangka ASH, MY, dan AP dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

“Ancaman hukumannya adalah penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati,” tandas Lutfi.

Lutfi menyatakan, pihaknya terus berkomitmen dengan Bea Cukai untuk memberantas peredaran narkotika.

“Kita berkomitmen bersama untuk memberantas narkoba dalam bentuk apapun, karena narkoba ini adalah musuh negara yang membahayakan generasi penerus,” tandasnya. (Amr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *