Jerema Diapari, Korban Nasabah Pelanggaran Bidang Perdagangan Berjangka Ngadu ke Menteri

Ekonomi378 views

Jakarta,kabarone.com – Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menindak tegas pelaku, maupun perusahaan yang melakukan pelanggaran bidang perdagangan berjangka komoditi. Menteri Perdagangan turun tangan karena .merasa geram lantaran belakangan semakin banyaknya keluhan masyarakat terkait pialang nakal yang meresahkan.

Diberitakan sebelumnya, Jerema Diapari Siregar salah seorang korban nasabah mengeluhkan soal tersendatnya pembayaran ganti rugi atas dugaan pelanggaran di bidang perdagangan berjangka komoditi yang dilakukan PT. Jalatama Artha Berjangka.

Meski, semua prosedur yang ditetapkan Bappebti sudah ditempuh, namun pencairan dana kompensasi yang menjadi hak korban belum juga ada realisasi.

Kepada media rakyatmerdekanews Jerema Diapari Siregar mengaku sangat dirugikan, tak heran, jika dirinya minta PT. JAB mengganti kerugian sebelum dinyatakan loss sesuai data transaksi yang ada, yakni, sebesar 240.410 x 11.800 (Kurs dollar saat itu) : 2.846.838.000 (berikut modal investasi), akunya.

Lebih jauh Jerema mengungkapkan, ia merasa dirugikan oleh PT Jalatama Berjangka, perusahaan profesional consulting yang sekarang berganti nama menjadi PT JW Presenting Futures, sebesar Rp 2,18 miliar. Awalnya, Jeremia dijanjikan keuntungan oleh marketing Jalatama dengan transaksi yang hampir tidak pernah loss dengan menunjukkan bukti transaksi nasabah lainnya. Atas iming-iming ini sehingga dia tertarik dan menandatangani perjanjian pada tanggal 18 Agustus 2014, kemudian melakukan pelatihan perdagangan pada tanggal 21 Agustus 2014, ungkapnya.

Selama transaksi berjalan Jeremia mengaku tidak mendapatkan perhitungan yang jelas dari pihak perusahaan dalam menentukan transaksi yang dilakukan, ujarnya.

Dengan semakin banyaknya keluhan nasabah soal pelanggaran bidang perdagangan berjangka komoditi, tak heran jika Isu soal kewaspadaan dalam transaksi perdagangan berjangka ini menjadi pembahasan utama di lingkungan kantor Bappebti.

Menurut keterangan dari salah seorang staf kementerian Perdagangan (Kemendag) yang enggan disebutkan namanya, bahwa keluhan Jeremia Diapari Siregar yang dialamatkan ke Kementerian Perdagangan sudah di meja Menteri dan sudah diteruskan ke Bappebti, terang sumber itu.

Dalam rilis resmi redaksi Bappebti, belakangan ini semakin bersileweran penawaran investasi dalam bidang perdagangan berjangka yang kian marak.

Berbagai upaya dilakukan agar masyarakat tertarik menanamkan uangnya dalam bidang investasi, diantaranya dengan menawarkan keuntungan yang nenggiurkan, dengan iming-iming pendapatan tetap yang tinggi setiap bulan dan berbagai cara lainnya.

Bappetti sebagai badan pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) terus memantau perkembangan yang terjadi dab segera melakukan tindakan untuk melindungi kepentingan masyarakat

Banyak perusahan yang sudah terkena tindakan dan juga banyak website perusahan yang tidak memiliki izin sudah di blokir. Bapebti juga sudah menambah kekuatan dengan meningkatan sumberdaya manusia ( SDM) yang ada sebagai PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) yang lebih kompeten dalam melaksanakan penindakan terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran.

Selain itu masyarakat juga bisa mengikuti perkembangan tentang Sistim Resi Gudang, sebagai kegiatan Bappebti dan perkembangan berbagai komoditi

Dilansir dari Kominfo, mengawali tahun 2021, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan memblokir 68 domain situs entitas di bidang perdagangan berjangka komoditi yang tidak memiliki perizinan dari Bappebti. Pemblokiran ini bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta perusahaan tempat pendaftaran nama domain di Indonesia. Pada 2020, Bappebti telah memblokir sebanyak 1911 domain situs.

“Tahun 2021, Bappebti akan semakin meningkatkan pengamatan dan pengawasan terhadap aktivitas di bidang perdagangan berjangka komoditi. Hal ini bertujuan melindungi masyarakat dari investasi perdagangan berjangka komoditi tak berizin yang berpotensi merugikan, serta memberi kepastian hukum terhadap masyarakat dan pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka komoditi,” ujar Kepala Bappebti, Sidharta Utama di Jakarta, (11/02). (AS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *