Kejagung Periksa 4 Saksi Korupsi PT.Askrindo, Saksi Kasus ASABRI dan Korupsi Lembaga Pembiayaan Eksport

Hukum401 views

Jakarta Kabarone.com,-Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampisdsus) Kejaksaan Agung, lagi lagi memeriksa empat saksi terkai perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT.Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020.

Ke empat saksi yang dipanggil dan diperiksa penyidik yakni :

Saksi WR sebagai Pelaksana Pemasaran PT.Askrindo Mitra Utama perwakilan Sukabumi.

Saksi diperiksa  dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016 sampai dengan 2020 atas nama tiga tersangka yakni, WW, FB, dan AFS.

Saksi AAY selaku Pelaksana Pemasaran PT. Askrindo Mitra Utama Perwakilan Serang, Banten. Saksi diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) tahun anggaran 2016 sampai dengan anggaran 2020 atas nama tersangka WW, tersangka FB, dan tersangka AFS.

Sementara saksi ke tiga AS Pemimpin PT.Askrindo Cabang Sukabumi, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) tahun Anggaran 2016 sampai dengan 2020. Saksi diperiksa dalam perkara tersangka WW, FB, dan AFS;

Saksi DCW selaku Pemimpin PT.Askrindo Cabang Cirebon, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT.Askrindo Mitra Utama (AMU) tahun anggaran 2016 sampai 2020 atas nama tersangka WW,ù Tersangka FB, dan Tersangka AFS.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.

Saksi yang diperiksa yaitu RMOYND selaku Direktur PT Mandiri Sekuritas, diperiksa terkait transaksi ASABRI dengan saham SIAP, BCIP dan SUGI.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero).

Dalam setiap pemeriksaan para saksi kasus korupsi di Kejagung harus dengan pemeriksaan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. Hal itu disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Simanjuntak.

Dalam kesempatan tersebut Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung  juga memanggil dan memeriksa

terhadap 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013 hingga 2019.

Saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut yakni, RA selaku Direktur Pelaksana III LPEI periode 2016 sampai dengan Desember 2018.

Saksi diperiksa terkait Group Johan Darsono. Sementara pemeriksaan terhadap saksi saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor Npasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), ucap Kapuspenkum 29/112021.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *