Penyidik Jampidsus Kembali Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Korupsi PT.Askrindo Mitra Utama

Hukum389 views

Jakarta Kabarone.com,-Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jam Pidsus Kejagung) kembali memeriksa 5 orang saksi terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) tahun anggaran 2016 sampai dengan tahun 2020.

Penyidik memeriksa saksi saksi untuk meminta keterangan terkait penyidikan suatu perkara pidana yang saksi dengar, lihat dan dialami sendiri untuk menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT.Askrindo Mitra Utama (PT.AMU), hal disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Leonard Ebenezer Simanjuntak dalam Press Lirisnya yang diterima Media ini, 22/11/2021.

Sebagaimana disebutkan Puspenkum, para saksi saksi yang diperiksa tersebut yakni;
Kepala Satuan Kerja Audit Internal PT. Askrindo, berinisial AA, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) pada tahun anggaran 2016 hingga tahun 2020. Saksi diperiksa dalam perkara atas nama tersangka WW, FB, dan tersangka AFS.

Saksi berinisial PAIM menjabat sebagai Kepala Seksi Satuan Pengawas Internal / SPI. Saksi diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT.AMU tahun anggaran 2016 sampai tahun 2020 atas nama tiga tersangka WW, FB, dan AFS.

Saksi MFR selaku Anggota Satuan Kerja Audit Internal PT. Askrindo, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi yang sama yakni korupai PT.AMU dalam perkara tiga tersangka.

Saksi ASS selaku Anggota Dewan Komite PT. Askrindo, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT. AMU, tahun anggaran 2016 hingga tahun 2020 atas nama tiga tersangka yang sama.

Saksi PSR sebagai Komite Audit PT. Askrindo, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan pidana korupsi pengelolaan keuangan PT.AMU tahun anggaran 2016 sampai tahun 2020, yang melibatkan tersangka WW, FB dan tersangka AFS.

Menurut Kapuspenkum, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti protokol Kesehatan’ ungkapnya.

Perkara Lain Yang Ditangani Penyidik Kejaksaan

Sementara tim Penyidik Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, kini sedang memulai penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan tanah untuk pembangunan ruas jalan Manado Outer Ring Road III tahun 2018 pada Dinas Prasarana dan Pemukiman (Praskrim) Provinsi Sulawesi Utara, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Negara.

Penanganan perkara dugaan Korupsi yang dilakukan tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara itu, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan nomor .Print-11/P.1/Fd.1/11/2021 tanggal 19 November 2021 yang ditanda tangan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. “Saat ini masih melakukan Penyelidikan”, ucap Puspenkum.

Penulis : P. Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *