Peringatan HGN 2021, Ini Pesan Debby Kurniawan

Politik687 views

Jakarta ,Kabar one.com – Anggota Komisi X DPR RI Debby Kurniawan mengatakan, Hari Guru Nasional (HGN) 2021 harus menjadi evaluasi tata kelola guru di Indonesia. program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) belum menjaring semua guru honorer.

“Program P3K harus jadi prioritas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Ini untuk menjamin kesejahteraan guru honorer,” ujar Debby Kurniawan di Jakarta, Kamis (25/11/2021).

Menurut Politisi Demokrat ini, hingga saat ini program P3K bagian dari ASN belum mengakomodir keberadaan guru honorer yang hampir 1,5 juta orang. Seleksi guru PPPK baru menampung 173 ribu guru honorer dari formasi yang dibuka 506 ribu secara nasional. Padahal kuota program tersebut mencapai lebih dari 1 juta guru.

“Kesejahteraan guru menjadi bagian penting dalam mewujudkan kualitas pendidikan di Indonesia. Bagaimana guru bisa melakukan transformasi knowledge (pengetahuan) kalau harus jadi guru terbang untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” terangnya.

“Gaji guru di daerah masih di bawah standar, bahkan jauh di bawah upah minimum seperti gaji guru honorer baru di Kabupaten Blitar hanya Rp400 ribu dan guru honorer lama Rp900 ribu. Ini riil, bahwa kesejahteraan guru khususnya guru honorer belum tersentuh, sementara mereka telah mengabdi mendidik anak-anak kita dengan serius,” imbuhnya.

Ia menegaskan, dengan kesejahteraan yang jauh dari upah minimum jelas telah melanggar undang-undang (UU) Nomor 14/ 2005 Tentang Guru dan Dosen. Bahwasanya, dalam menjalankan tugas keprofesionalan, guru berhak (a) memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

“Sudah 76 kemerdekaan gaji guru honorer masih di bawah buruh pabrik. Upah minimum DKI Jakarta saat ini sudah mencapai Rp4 jutaan. Mirisnya lagi gaji guru diberikan rapelan mengikuti keluarnya Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” ungkapnya.

Bukan hanya kesejahteraan, dikatakan Debby, guru honorer kita belum mendapatkan perlindungan sosial. Semenyara guru berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial, seperti jaminan pengobatan, tunjangan sakit, tunjangan hari tua, tunjangan kecelakaan dalam pekerjaan, tunjangan keluarga, tunjangan melahirkan, tunjangan cacat dan tunjangan ahli waris.

“Guru dituntut mampu menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan berprestasi. Tapi belum ada penghormatan bagi profesi guru seperti profesi lainnya. Harus ada Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur itu,” katanya.

Debby mengapresiasi semangat para guru mengikuti pelatihan online selama pandemi. Ia berharap program tersebut terus ditingkatkan. Agar Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) semakin berkualitas dan efektif.

“Kita tidak bisa menolak inovasi teknologi. Literasi digital harus terus ditingkatkan secara bertahap untuk mewujudkan pendidikan di era digitalisasi saat ini. Apalagi Pandemi Covid-19 masih belum berlalu di Indonesia,” katanya.

“Jadi pemerintah harus tetap mengutamakan keselamatan dan kesehatan siswa pada pembukaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas,” imbuhnya. (*)

Debby Kurniawan
Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Demokrat
Dapil Jatim X (Kabupaten Lamongan dan Kabupaten Gresik)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *