PN Jakut Bagaikan Ladang Subur Bagi Pelaku Kejahatan Walau JPU Tuntut 6 Tahun Penjara Terduga Pelaku Pemalsuan Akta RUPS PT.BCMG Tani Berkah Malah Dibebaskan Hakim

Hukum304 views

Jakarta ,Kabarone.com,-Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) bagaikan ladang subur bagi terduga pelaku kejahatan pasalnya, sejumlah perkara yang disidangkan di Pengadilan Kelas 1 A Khusus ini malah dibebaskan para majelis hakim.

Sejumlah perkara yang dibebaskan majelis hakim PN Jakarta Utara, seolah olah pembebasan para terdakwa secara berjemaah, yakni perkara Penipuan dan Penggelapan, Perkara Pemalsuan Akta Otentik tiga Direksi PT.BCMG Tani Berkah, termasuk pembebasan perkara terdakwa pengemplang Pajak 146 milliar kandas dipalu majelis hakim. Para terdakwa sebelumnya ditagguhkan dulu penahanannya lalu di vonis bebas.

Contohnya saja perkara dugaan pemalsuan Akta yang disidangkan majelis hakim pimpinan Dodong Iman Rusdani didampingi hakim anggota salah satunya hakim Tipikor Riyanto Adam Pontoh dan Agus Darwanta malah membebaskan tiga terdakwa. Dalam perkara yang melibatkan pimpinan perusahaan yang bergerak dibidang tambang tersebut, walau Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subhan SH, Doni Boi Panjaitan SH, dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut), menuntut masing masing selama 6 tahun penjara, namun palu hakim malah membebaskan ke tiga terdakwa.

Tiga terdakwa masing masing Phoa Hermanto Suntjoto Komisaris, Renling Dirut dan Sumuang Manullang Direktur PT.BCMG Tani Berkah, terduga pemalsu Akta susunan pengurus perusahaan dan surat undangan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT. BCMG Tani Berkah, dinyatakan majelis hakim tidak terbukti bersalah melakukan pemalsuan sebagaimana dakwaan dan tuntutan JPU. Majelis tidak sependapat dengan JPU yang menyatakan ketiga terdakwa harus dihukum masing masing 6 tahun penjara.

Sebelumnya JPU meminta kepada majelis hakim agar menghukum terdakwa sesuai perbuatannya. Hal itu berdasarkan keterangan saksi saksi, alat bukti dan fakta fakta serta keterangan Ahli yang terungkap dalam persidangan telah jelas bahwa ketiga terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana dakwaan Pasal 266, jo pasal 55 KUHP tentang pemalsuan akta otentik dengan bersama sama.

Berdasarkan pasal yang didakwakan terhadap ketiga terdakwa, terdakwa menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian orang lain.

Yang mana unsur barang siapa dimaksud adalah terdakwa Phoa Hermanto, Renling dan Sumuang Manullang yang bersama sama, menyuruh Notaris Mia untuk memasukkan nama nama ke dalam Akta Notaris dalam perubahan Akta kepengurusan susunan Direksi dan Komisaris PT.BCMG Tani Berkah. Hal itu dibuktikan dengan keterangan Notaris Mia Setyaningsih dan stafnya dalam persidangan.

Menurut notaris dalam persidangan para terdakwa mengusulkan perubahan nama kepengurusan perusahaan dengan tidak mencantumkan nama pemegang saham lainnya. dan surat kuasa dari pemegang saham yang tidak hadir tidak ada yang seharusnya ada. Rapat RUPS dipimpin terdakwa Renling, ujar Notaris di hadapan majelis pimpinan Dodong didampingi hakim Tipikor Riyanto Adam Pontoh.

Dalam kesaksian Notaris Mia terkait kronologis terbitnya Akta perubahan susunan kepengurusan PT.BCMG Tani Berkah, dalam Akta No.4 April 2019. Saksi mengaku dirinya yang membuat perubahan akta RUPS-LB PT.BCMG Tani Berkah, sesuai usulan pemohon. Dalam akta tersebut nama Chen Tian Hua tidak ada dan yang memimpin rapat saat saat itu adalah Renling tanpa ada surat kuasa ke Hermanto dari PT.Tambang Sejahtera dan Multiwin Asia Limited selaku pemegang saham. Saksi mengaku surat kuasa harusnya ada jika ada pengurus yang tidak hadir. “Saksi mengaku hanya membuat Akta itu sesuai dengan yang di disusun peserta RUPS, ucapnya di hadapan majelis hakim dan JPU saat sidang 29/6/2021 lalu.

Namun, semua keterangan saksi dan fakta yang terungkap dalam persidangan kandas di palu majelis hakim. Pertimbangan hukum yang dibuktikan JPU berseberangan dengan pertimbangan hukum yang disebutkan majelis. Pertimbangan hakim Dodong terdakwa tidak terbukti bersalah, dan tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum. Oleh karena itu terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan JPU, kata Dodong dalam putusannya, 18/11/2021.

Penulis : P. Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *