Kejati DKI Jakarta Terbitkan SP Dugaan Korupsi Mafia Impor Pelabuhan Tj.Priok

Hukum431 views

Jakarta Kabarone.com,Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati ) saat ini sedang menangani dugaan pidana korupsi yang terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara.

Dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan No.2973/M.1/Fd.1/12/2021 tanggal 14 Desember 2021, merupakan bukti awal penanganan korupsi terkait masalah mafia pelabuhan yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi.

Sebagaimana disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Leonard Ebenezer Simanjuntak, Kejaksaan Agung saat ini melakukab penyelidikan terhadap kasus dugaan pidana korupsi dari Pendapatan Devisa Ekspor dan Bea Impor yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan ekspor-impor yang mendapatkan fasilitas kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan fasilitas Penggunaan Kawasan Berikat (KBN) pada Pelabuhan Tanjung Priok, periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2021.

Modus korupsi yang dilakukan yakni, bahwa pada tahun 2015 sampai dengan 2021, berdasarkan Pemberitahuan Impor Barang (PIB), sejumlah perusahaan ekspor-impor melakukan kegiatan impor barang berupa Garmen ke Indonesia dengan menggunakan fasilitas Kemudahan Impor dengan tujuan Ekspor (KITE).

Dimana Impor barang Garmen tersebut tanpa bea masuk, selanjutnya perusahaan tersebut menyalagunakan fasilitas KITE dengan cara memanipulasi data dan pengiriman barang menggunakan fasilitas Impor dengan tujuan ekspor yang seharusnya barang impor berupa garmen tersebut diolah menjadi produk jadi kemudian dilakukan ekspor ke luar negeri dan negara menerima pendapatan devisa atas ekspor tersebut.

Namun hal itu tidak dilakukan perusahaan ekspor-impor yang diberikan fasilitas pemerintah, malah menjual barang Garmen yang di impor itu di pasar dalam negeri. Pada hal, kemudahan impor tanpa Bea Masuk tersebut diberikan pemerintah agar perusahan ekspor-impor melakukan ekspor atas barang impor dengan tujuan supaya negara mendapatkan pemasukan atau penerimaan negara dari sektor devisa negara berupa ekspor.

Namun kenyataanya, sejumlah perusahaan yang mendapat fasikitas tersebut malah menyalahi fasilitas KITE yang diberikan, dengan melakukan penjualan barang impor di dalam negeri tanpa melakukan ekspor atas barang dimaksud. Sehingga memberikan pengaruh terhadap perekonomian negara dalam hal berkurangnya devisa ekspor serta mempengaruhi tingkat atau harga pasar di dalam negeri, ucap Puspenkum dalam rilisnya 14/12/2021.

Penulis : P. Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *