by

Kepala Badiklat Kejagung RI Laporkan 459 Jaksa Baru Angkatan 78 Tahun 2021 Dilantik

-Hukum-475 views

Jakarta Kabarone.com,-Tony T. Spontana, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Jaksa (PPPJ) menyampaikan laporannya pada acara penutupan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXVIII (78) tahun 2021 kepada kepala Jaksa Agung RI.

Laporan tersebut disampaikan pada saat pelantikan 459 orang Jaksa baru, yang dilaksanakan di Aula Sasana Adhi Karya Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia, Ragunan, Jakarta Selatan, 15/12/2021.

Kepala Badiklat mengatakan, Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXVIII (78) tahun 2021 dilaksanakan sesuai Undang-Undang No.16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang dituangkan dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2021 tanggal 5 Maret 2021 tentang Penetapan Program Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia tahun 2021.

Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia No.KEP-37/I/Itf/03/2021 tanggal 8 Maret 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) serta Kurikulum tahun 2021, dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2021 Nomor: SP DIPA-006.01.1.666405 /2021 tanggal 23 November 2020.
Spontana mengatakan, PPPJ Angkatan LXXVIII (78) tahun 2021 diselenggarakan selama empat bulan, yang sebelumnya dibuka Jaksa Agung RI pada 12 Agustus 2021, dan ditutup Rabu 15 Desember 2021.

“Peserta PPPJ, angkatan 78 tahun 2021 sebanyak 459 orang calon jaksa dari satuan kerja Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, maupun Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia,” ujar Kepala Badiklat Kejaksaan RI.

Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-37/I/Itf/03/2021 tanggal 8 Maret 2021 jo Keputusan Kepala Badiklat RI tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklat di masa Pandemi tahun 2021, maka PPPJ Angkatan 78 tahun 2021 diselenggarakan dengan metode blended learning.

Dimana peserta diklat dibagi dalam 12 kelas klasikal, dengan masing-masing kelas berjumlah maksimal 40 orang. Mekanisme pembelajaran dilakukan jarak jauh (distance learning), dengan menggunakan platform e-learning center Badiklat Kejaksaan RI. Tempat penyelenggaraan PPPJ Angkatan 78 Tahun 2021 adalah di Badiklat Kejaksaan RI Jakarta sebanyak 2 kelas dan di sentra diklat Kejaksaan Tinggi sebanyak 10 (sepuluh) kelas.

Terdapat 20 (dua puluh) Kejaksaan Tinggi yang membantu Badiklat Kejaksaan RI menyelenggarakan PPPJ di daerah, yaitu Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, dan Maluku Utara.

Sementara itu, tenaga pengajar PPPJ Angkatan 78 Tahun 2021 terdiri Widyaiswara, Pejabat Struktural dan Fungsional di Lingkungan Kejaksaan, Akademisi, dan Praktisi Hukum.

Berdasarkan rekapitulasi hasil penilaian yang meliputi nilai akademik (pengetahuan dan ketrampilan) dan nilai sikap perilaku, maka Rapat Evaluasi Kelulusan telah memutuskan 459 peserta PPPJ angkatan 78 tahun 2021 dinyatakan lulus.

Dengan demikian, berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat (2) UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, seluruh peserta PPPJ Angkatan 78 tahun 2021 memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Jaksa, ada bedanya
Sesuai hasil seleksi 10 peserta terbaik oleh tim pienguji beranggotakan Kepala Badan  orang peserta terseleksi, melalui Rapat Evaluasi kelulusan telah pula menetapkan 10 (sepuluh) peserta terbaik, yaitu

1. Muhammad Agra Syafiquddin Yusuf, S.H (Kejaksaan Negeri Nagan Raya)

2. Maria Sisilia Gracela Raga, S.H (Kejaksaan Negeri Ende)

3. Daru Iqbal Mursid, S.H., M.H (Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu)

4. Nurliza Fitriyani BR Angkat, S.H (Kejaksaan Negeri Pasaman)

5. Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan, S.H (Kejaksaan Negeri Banjarmasin)

6. Ari Budiarti, S.H (Kejaksaan Negeri Kaur)

7. Uwais Deffa I Qorni, S.H., M.H (Kejaksaan Negeri Tabanan)

8. A. A Mirah Endraswari, S.H., M.H (Kejaksaan Negeri sulawesi Selatan)

9. Cris Agave Valentin Berutu S. H (Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal)

10. Guntur Dirga Saputra, S.H (Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe)

Lebih lanjut Kepala Badiklat Kejaksaan RI menyampaikan,    Predikat Adhi Adhyaksa dan Penerima Penghargaan Lainnya, yaitu,

1. Kepada Peringkat Pertama dari 10 peserta terbaik (The Best Ten), yaitu, Muhamad Agra Syafiqudin Syafiqudi Yus dari Kejaksaan Negeri Nagan Raya diberikan predikat penghargaan Adhiyaksa.

2. Penghargaan kepada Nilai Akademis Tertinggi diberikan kepada Budiarti, dari Kejaksaan Negeri Kaur.

3. Penghargaan kepada peserta dengan kepemimpinan terbaik diberikan kepada Arif Darmawan WIRATAMA, S.H. dari Cabang Kejaksaan Negeri Bandar Lampung di Pelabuhan Panjang selaku Ketua Senat PPPJ Angkatan 78.

Kepala Badiklat Kejaksaan RI menyampaikan sesuai ketentuan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dalam pasal 8 disebutkanh “Jaksa diangkat dan diberhentikan Jaksa Agung” dan pasal 10 ayat (1).

Sebelum memangku jabatannya, jaksa wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya di hadapan Jaksa Agung, ucap Kabadiklat Kejaksaan Agung.

Sementaramenurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Leonard Simanjuntak mengatakann, kegiatan Pembacaan Laporan pada Penutupan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXVIII (78) tahun 2021 dilaksanakan dengan mengikuti Protokol Kesehatan ungkapnya.

Penulis : P .Sianturi

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *