Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung Kebut Pemeriksaan Saksi Saksi Untuk Beberapa Perkara Pidana Korupsi Termasuk Saksi Korupsi PT.ASABRI

Hukum400 views

Jakarta Kabarone,com,-Tim Penyidik Kejaksaan Agung pada Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang mengebut pemeriksaan terhadap saksi saksi untuk beberapa berkas perkara tindak pidana korupsi.

Seperti halnya penyidik telah memeriksa lima orang saksi terkait perkara dugaan pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana Investasi oleh PT.Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia PT.ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan tahun 2019.

Pemeriksaan sejumlah saksi dalam perkara korupsi tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Leonard Ebenezer Simanjuntak, pada wartawan 8/12/2021.

Dimana saksi-saksi yang diperiksa penyidik yakni,

1. Saksi IS selaku pegawai PT.ASABRI (Persero), diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT.ASABRI (Persero) dengan tersangka berinisial TT.

2. IS selaku Perwakilan Bursa Efek, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT.ASABRI (Persero) dengan tersangka TT.

3. Saksi HE selaku Pegawai PT.ASABRI (Persero), diperiksa terkait korupsi pengelolaan dana investasi di PT.ASABRI (Persero), juga  dengan tersangka TT.

4. Saksi berinisial YA, selaku Branch Manager Kacab Plaza Asia PT.Bank China Construction Bank Indonesia, Tbk, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT.ASABRI (Persero) dengan tersangka TT.

5. Saksi WAS selaku Pengurus Ortus Holding, diperiksa terkait dengan saham SUGI.

Menurut Kapuspenkum, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan perkara pidana yang saksi dengar sendiri, lihat sendiri dan dialami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero), ucapnya.

Demikian juga dalam perkara dugaan pidana korupsi pengelolaan keuangan dan usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo). Penyidik Kejaksaan Agung juga telah memeriksa satu orang saksi yang berhubungan dengan dugaan pidana korupsi dalam Pengelolaan Keuangan dan Usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) pada tahun 2016 hingga 2019, ucap Kapuspenkum.

Saksi berinisial FM selaku mantan Direktur Perum Perindo tersebut diperiksa penyidik untuk diminta keterangannya dalam proses bisnis jual beli ikan dan budidaya udang di Perindo.

“Saksi diminta penyidik keterangannya guna kepentingan penyidikan berkas perkara pidana korupsi yang saksi ketahui, lihat dan ia alami sendiri. keterangannya itu guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo)” ungkap Ebenezer.

Kapuspenkum menambahkan, tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung juga telah memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT.Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) tahun anggaran 2016 sampai dengan tahun 2020.

Ke tiga saksi yang diperiksa penyidik Pidana Khusus yakni;

1. Saksi AWA, selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT.Askrindo, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT.Askrindo Mitra Utama (AMU) pada tahun anggaran 2016 hingga tahun 2020, atas nama tersangka WW, tersangka FB, dan tersangka AFS.

2. Saksi FYP selaku pemimpin Cabang PT. Askrindo Serang, Banten, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT.Askrindo Mitra Utama (AMU) tahun anggaran 2016 sampai dengan tahun 2020 atas nama tersangka WW, tersangka FB, dan tersangka AFS.

3. Saksi INS merupakan mantan Dirut PT.AMU,, diperiksa penyidik sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT.Askrindo Mitra Utama (AMU) tahun anggaran 2016 sampai tahun 2020 atas nama tersangka WW, tersangka FB, dan tersangka AFS.

Menurut Kapuspenkum, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan terkait perkara pidana yang saksi dengar sendiri, lihat sendiri dan  alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT.AMU).

Kapuspenkum menambahkan, “pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung terhadap para saksi telah sesuai dengan pelaksanaan protokol kesehatan, yakni mencuci tangan, menggunakan masker serta menjaga jarak (3M), ujar Kapuspenkum.

Selain pemeriksaan saksi terhadap sejumlah perkara diatas, penyidik juga memeriksa dua orang saksi berkaitan dengan dugaan pidana korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013 sampai tahun 2019.

Penyidik memeriksa ke dua saksi yaitu,

1. Saksi VBS selaku Kasubdit Ekspor Direktorat Teknis Kepabeanan, diperiksa untuk diminta keterangannya terkait penjelasan mengenai perizinan Ekspor.

2. Saksi YTBS selaku Audit Investigasi LPEI, diperiksa  karena melakukan audit internal di LPEI.

“Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan agar memberikan keterangan terhadap penyidik Jampidsus guna kepentingan penyidikan tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)”, ungkap Kapuspenkum, 8/12/2021.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *