Tak Indahkan Keluhan Warga, Dishub Tanbu Halau Truk Tanki BBM muatan 10 Ton

Daerah241 views

Tanah Bumbu –
Keluhkan jalan desa yang dilintasi oleh truk truk armada pengangkut BBM bermuatan 10 ribu liter hingga 25 ribu liter, warga Desa Muara Ujung Pagatan Kusan Hilir layangkan surat ke DPRD Tanah Bumbu.

Menindaklanjuti keluhan warga tersebut, DPRD Tanah Bumbu Instansi terkait, utamanya perusahaan transportir BBM PT. Mandar Ocean dan PT. Cahaya Ujung Belingkar.

Pada Rapat Kerja Gabungan yang digelar di Kantor DPRD Tanah Bumbu dengan dihadiri Assisten I Nidang Perekonomian dan Pembangunan, Dinas PUPR, BPPRD, Dishub dan Dinaa PMPTSP disepakati suatu kesimpulan, yakni :

Perusahaan harus melengkapi berbagai perijinan, baik ijin prinsip maupun perijinan lainnya.

Terhitung Tanggal 28 Desember 2021, truk tanki BBM yang dibolehkan melintas hanya bermuatan 5000 liter, karena kapasitas Jalan Muara Pagatan maksimal hanya 8 ton.

Truk tanki BBM bermuatan 10.000 liter hanya boleh melintas jika sudah ada mendapat ijin dari Pemerintah Daerah.

Kepada Dinas Perhubungan agar mengawasi lalu lintas truk tanki.

Setelah adanya kesimpulan tersebut, ternyata pihak perusahaan belum ada upaya untuk melengkapi perijinan, baik Ijin Prinsip, Amdal dan Andalalin serta perijinan lainnya, hingga akhirnya Dinas Perhubungan Tanah Bumbu melakukan tindakan dengan menyuruh armada armada tersebut berbalik arah.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Perhubungan Tanah Bumbu, Marlan saat dikonfirmasi media membenarkan telah menurunkan tim untuk memantau arus lalu lintas armada truk BBM tersebut.

“Kami sudah koordinasi dengan Balai Besar, bahwa jalan yang mereka lalui itu hanya maksimal 8 ton. Dan sesuai Permenhub Nomor 17 Tahun 2021 PP 30 Tahun 2021, juga arahan Pimpinan maka truk angkutan BBM 10 ton akan ditertibkan,” jelasnya.

Ada sebanyak 7 unit yang disuruh balik kanan tambah Marlan. Armada milik PT. Mondar Ocean 5 unit dan armada milik PT. Cahaya Ujung Belingkar 2 unit.

Dengan adanya aksi dan tindakan yang dilakukan oleh jajaran Dishub Tanbu, akhirnya pihak perusahaan datang untuk memohon dispensasi agar bisa membawa muatan 10 ton selama proses perijinan yang diajukan berjalanan. (M12)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *