Curi Vaksin Sinovak Dari RS Mitra Keluarga Kalideres Tiga Terdakwa Dihukum 17 Bulan Penjara

Hukum417 views

Jakarta Kabarone.com,Tiga terdakwa pelaku pencurian vaksin Sinovak, melibatkan terdakwa Lavenia Apriani, Indra Wahyu Nainggolan dan Zainal Abidin, dihukum penjara 1 tahun dan 5 bulan penjara atau 17 bulan penjara di Pengadilan Negeri/Perikanan Jakarta Utata Rabu 9/2/2022. 

Ketiga terdakwa sebelumnya di tuntut Jaksa Yerich Sinaga masing masing 2 tahun penjara, namun oleh majelis hakim pimpinan Tumpanuli Marbun didampingi Hakim anggota Budiarto dan Rudi Abbas itu, hukuman tedakwa  diringankan menjadi 1 tahun dan 5 bulan penjara dikurangi selama berada dalam tahanan. 

Selain hukuman penjara, ketiga terdakwa yang disidangkan dengan berkas perkara terpisah tersebut, oleh majelis hakim juga mengenakan hukuman masing masin dengan denda sebesar 100 juta rupiah. Dimana ketentuannya apabila uang denda tidak dibayar maka ditambah kurungan 6 bulan penjara (subsair 6 bulan penjara), ujar majelis dalam putusannya.  

Sebelumnya menurut Jaksa Yerich Sinaga, dalam tuntutannya menyebutkan, ke tiga terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melangar undang undang Kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 196 UU No.96 tahun 2009 tentang Kesehatan. Perbuatan ketiga terdakwa melakukan pencurian vaksin Sinovak tersebut telah merugikan Pemerintah Indonesia.

Dalam pertimbangan majelis, terdakwa telah terbukti bersalah melanggar hukum berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang terungkap dalam persidangan sehingga harus dihukum sesuai perbuatannya.

Sebagaimana kronologis perbuatan ketiga terdakwa, antara satu terdakwa dengan terdakwa lainna telah bersesuaian yakni, untuk mendapatkan vaksin Sinovak tetsebut, berawal dari telepon terdakwa Zainal Abidin kepada terdakwa Indrawahyu Nainggolan yang bekerja disalah satu Rumah Sakit di Jakarta Selatan itu, supaya mencari obat vaksin karena ada pembelinya.

Pada kejadian tersebut, terdakawa Indrawahyu Nainggolan menelepon teman sekolahnya waktu di kampung Porsea Toba, Sumut yakni terdakwa Lavenia Apriani yang bekerja di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat. 
Atas permintaan Indrawahyu, lalu Lavenia Apriani (Wanita) mengambil obat vaksin Sinovak dari lemari es Rumah Sakit Mitra Kalideres. Lalu Vaksin itu di bawa dan disimpan di kontrakannya, lalu Indrawahyu Nainggolan mengambil dan memberikan ke terdakwa Zainal Abidin yang bekerja menjual obat di Pasar Pramuka Jakara Timur.

Obat tersebut, di jual terdakwa Zainal Abidin lewat aplikasi online. Dimana pembelinya di wilayah Kelapa Gading Jakarta Utara memesan melalui online. Vaksin 16 botol itu dijual hanya 2 juta rupiah. Aparat Kepolisian yang sudah mengetahui perbuatan tersebut melakukan penyelidikan dan berpura pura sebagai pembeli lalu menangkap ketiga terdakwa. 

Menurut majelis hakim, berdasarkan perbuatan ke tiga terdakwa, pihaknya sependapat dengan JPU. Menimbang, mengadili, oleh karena ketiga terdakwa telah terbukti melangar hukum maka majelis mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sopan dalam persidangan.

Sementara hal yang memberatkan, perbuatan tetdakwa telah merugikan pemerintah. Oleh karena itu terdakwa masing masing dihukum selama 1 tahun dan 5 bulan penjara, ungkap majelis hakim dalam amar putusanny, 9/2/2022. 

Penulis : P. Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *