Tanpa Pengawasan Dari Dinas Terkait Lokasi Permainan Bebek Bebekan Danau Sunter Ditengarai Beroperasi Ilegal 

headline629 views

Jakarta, Kabarone.com,-Kinerja Wali Kota Administrasi Jakarta Utara, dinilai tidak becus melakukan penataan dan pengawasan terhadap kawasan wisata dan tempat hiburan di wilayah pesisir pantai utara Jakarta. Pasalnya sejumlah tempat wisata dibiarkan beroperasi walau ditengarai belum memiliki izin dan tidak memenuhi standar kenyamanan pengunjung. 

Sejumlah masyarakat mengklaim, bahwa wisata permainan bebek bebekan yang beroperasi di Danau Sunter, Kecamatan Tanjung Priok, belum layak dibuka karena tidak memiliki izin dari Pemerintah setempat atau Dinas terkait. Pihak penyedia atau pengelola permainan Danau Sunter itu dinilai tergolong nekat karena permainan air yang beroperasi pada malam hari tersebut berpotensi membahayakan pengunjung.

Permainan tersebut diduga belum memenuhi Standar Operasi Prosedur (SOP) kelayakan kenyamanan, yakni belum memiliki izin operasi, terlebih saat permainan dibuka seharusnya diawasi penjaga pantai atau danau atau setidaknya diawasi petugas Penanggulangan Bencana, ujar Kampanye pada media ini.

Sutikno anggota DPRD dari Partai PKB komisi B, mengatakan,” pihaknya akan cek keberadaan kegiatan permainan tersebut, karena bila terjadi musibah Dinas terkait jangan sampai lempar tanggung jawab. Disitu situ ada SDA, Pariwisata dan Dinas lainnya, sehingga jika belum memiliki izin dari Dinas terkait seharusnya belum bisa dibuka permainan apaun. Sebab sangat membahayakan dan menyangkut tanggung jawab siapa terhadap pengunjung jika terjadi sesuatu, sehingga jangan bermain main menyangkut nyawa” ungkap Sutikno Pensiunan angkatan Darat tersebut.

Kampanye Sitanggang ketua LSM Gerakan Anti Korupsi (GAK) mengatakan, permainan bebek bebekan Danau Sunter masih beraktifitas pada malam hari, walau ditengarai tanpa ijin. Selama beroperasi tanpa pengawasan dari tim penanggulangan Bencana atau tim SAR, sehingga bilamana terjadi musibah siapa yang bertanggung jawab. Selama ini, ” kegiatan tersebut tak ada ijin alias ilegal dan pajak Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau retribusi dari wisata permainan tersebut ditengarai menguap ke kantong pribadi oknum oknum pejabat Pemda atau Pemkot Jakarta Utara,” ungkap Kampanye 15/3/2022.

Sebagaimana pernah disampaikan Lurah Sunter Jaya Kecamatan Tanjung Priok, saat pernah dikonfirmasi mengatakan,”kegiatan arena permainan air Danau Sunter itu merupakan milik perorangan dan diduga tidak ada izin,” ucapnya pada wartawan saat di konfirmasi lewat telepon.

Menyikapi penataan lokasi wisata di wilayah pesisir pantai utara, Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim, belum dapat diminta keterangannya.

Penulis : Tim Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *