MAFIA TRAFFICKING BERKELIARAN DENGAN BEBAS DIINDONESIA

Hukum663 views

Jakarta,Kabarone.com-Lembaga Swadaya Masyarakat DPP FPMI mendapatkan pengaduan dari beberapa PMI diLuar Negeri diantaranya pengaduan tersebut karena PMI tersebut mendapat ancaman akan dipenjara bila berani melawan Peugas agency atau sarikah di Arab Saudi, selain mendapat ancaman para PMI tersebut diblokir ATM-nya sehingga tidak dapat mengirim uang ke Indonesia.

Berdasarkan pengaduan para PMI tersebut ditempatkan oleh PT Tebar Insan Mandiri (PT.TIM) sebagai Penanggugjawab Mr SAM alias SALMIN beralamat di Jl. Cipinang Muara I No.4A, (samping SMKN 50) Jakarta Timur, namaun para Pekerja Migran tersebut tidak pernah di tamping di alamat tersebut.

Para PMI yang bekerja diLuar Negeri setelah diAgency dibuatkan ATM oleh Agency dan ATM tersebut diterima oleh para PMI sehingga PMI dapat leluasa menyimpan uang tersebut di ATM. Pengisian ATM dilakukan oleh Agency karena pihak Agency yang menyalurkan PMI ke majikan-majikan tempat PMI bekerja.

Para majikan tersebut membayar upah PMI itu langsung ke Agency dari Agency membayar ke para PMI kita yang sedang bekerja dimajikan, jadi dari majikan pengguna jasa tenagakerja tersebut tidak langsung ke PMI, melainkan melalui perantara ke Agencynya.

Inilah modus trafficking yang terjadi diArab Saudi, para Pekerja Migran Indonesia ini dijual kepada para pengguna jasa/ majikan kisaran 60-70jt per-orang, dalam pengupahan pihak majikan perbulan membayar kisaran 2000-2500 real keAgency, akan tetapi Agency membayar/ mengirim ke PMI hanya 1000 real.

Dalam hal ini Agency yang menyalurkan tenagakerja ke majikan-majikan para pengguna PMI tersebut mendapatkan keuntungan beberapa kali lipat, diantaranya pertama, menjual menggunakan jasa tenagakerja Indonesia, kedua dari upah mendapat keuntungan lagi.

Koordinator DPP FPMI, DARTIM menerangkan PMI saat ini benar-benar menjadi objek perdagangan bagi pelaku diIndonesia dan Agency diLuar Negeri jadi para Pekerja Indonesia betul-betul menjadai objek Perdagangan Manusia, karena saat ini penempatan PMI keLuar Negeri masih dilarang oleh Pemerintah Indonesia namun kegiatan tersebut masih berjalan.

Hingga saat ini PT Tebar Insan Mandiri (PT.TIM) sebagai Penanggugjawab Mr SAM alias SALMIN masih dengan bebasanya melakukan aksi mengirim Pekerja Migran Ke Luar Negeri.

Lanjut, DARTIM menerangkan para pelaku penempatan tersebut tetap menggunakan perusahaan untuk melakukan enjas diKedutaan agar diterima stemp kedutaannya, namun PT tersebut tidak terdaftar diPemerintah Indonesia, jalan pintas inilah yang meloloskan para pekerja kita keLuar Negeri.

Menurut DARTIM hal tersebut tentunya ada keterlibatan Pemerintah baik Imigrasi maupun petugas-petugas dibandara yang meloloskan para Pekerja Migran Indonesia yang bekerjasama dengan Mafioso-mafioso yang masih bebas bekerliaran diIndonesia, jaringan Mafioso ini sangat kuat sekali karena telah berkoordinasi dengan petugas, baik Kepolisian maupun Imigrasi.(***).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *