Majelis Hakim PN Jakut Hukum Tiga WNA Pelaku Penipuan Secara Elektronik Selama 2,5 Tahun Penjara

Hukum503 views

Jakarta Kabarone.com,-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Uatara (PN Jakut) menghukum terdakwa Warga Negara Asing (WNA) asal China bernama Chen Peng (48), Wang Long (33) dan Wu Jian (45), selama dua tahun dan enam bulan atau (2,5) tahun penjara.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Srutpo didampingi hakim anggota Rudi Kindarto dan Togi Pardede tersebut, menyatakan, ketiga pelaku yang didakwa melakukan penipuan secara elektronik, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang terungkap dalam persidangan, menurut hukum terdakwa patutlah dihukum sesuai perbuatannya.

Bukan hanya hukuman penjara yang di berikan majelis hakim terhadap ke tiga terdakwa, namun mereka juga di hukum dengan masing masing membayar denda sebesar 100 juta rupiah. Dimana sidang putusan tersebut dibacakan secara online.

Majelis mempertimbangkan pembuktian perbuatan para terdakwa sependapat dengan pembuktian jaksa penuntut umum yang dituangkan dalam tuntutannya. Jaksa Penuntut Umum Subhan, dalam persidangan sebelumnya telah menuntut ketiga terdakwa terbukti bersalah selama 2,5 tajun penjara.

Oleh karena itu, pertimbangan hukum dari majelis hakim sependapat dengan tuntutan Jaksa yang oleh karena itu menghukum ke tiga terdakwa dengan masing masing penjara selama 2 tahun dan enam bulan, ucap Srutopo pimpinan sidang 27/4/2022.

Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut ketiga terdakwa untuk membayar denda sebesar 100 juta rupiah. Apabila ketiga terdakwa tidak membayar uang denda tersebut maka hukumanya ditambah enam bulan penjara (subsider selama 6 bulan kurungan), majelis hakim juga memvonis terdakwa sama dengan tuntutan jaksa.

Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melangar hukum, sebagaimana diatur dan diancam berdasarkan Pasal 28 tentang undang undang elektronik dan pasal turut serta atau bersama sama, melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik terhadap orang lain.

Perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan sebagaimana barang bukti, alat bukti dan keterangan sejumlah saksi yang terungkap dalam persidangan, sehingga para terdakwa patutlah dihukum sesuai perbuatannya, ucap majelis hakim.

Dalam perkara tersebut JPU menyebutkan saksi MM, merupakan korban Penipuan melalui elektronik Aplikasi UPBIT melibatkan terpidana Yi Ming alias Laoyi (WNA) asal China dan tiga terdakwa lainnya Cheng Peng, Wu Jian dan Wang Long. Sementara Yi Ming alias Laoyi sudah dihukum 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, berkaitan dalam perkara ketiga terdakwa yang mengakibatkan kerugian korban hampir 2 miliar rupiah.

Kronologis perbuatan para terdakwa menurut dakwaan jaksa dilakukan dengan cara, membuat usaha tukar menukar uang yang dijalankan terdakwa Yi Ming alias Laoyi. Lalu ketiga terdakwa lainnya masuk dalam grup telegram dan Wechat sesama orang China Melalui Wechat dan berkenalan dengan terdakwa Yi Ming di suatu Restoran, dimana Yi Ming yang sebelumnya sudah kenal dengan orang China berinisial LK.

Selanjutnya Yi Ming diminta LK untuk menyediakan beberapa nomor rekening Bank yang akan di gunakan menampung uang hasil usaha yang dijalankan LK yaitu usaha tukar menukar uang dengan pembagian keuntungan yang akan didapat terdakwa Yi Ming sebesar 0,3 persen hingga 0,5 persen.

Selanjutnya Yi Ming alias Laoyi meminjam rekening atas nama Sakem Seliawati hingga mengumpulkan 12 nomor rekening beda nama di Bank BCA, CIMB Niaga, dimana semua fasilitas rekening Bank tersebut dikuasai Yi Ming alias Laoyi. Setelah mendapat nomor rekening tersebut lalu memberitahukan kepada LK.

Sekitar bulan Juni 2021, terdakwa Yi Ming yang tinggal di Baywalk Pluit Penjaringan Jakarta Utara itu menyempatkan diri bermain ke kontrakan yang ditempati terdakwa Cheng Peng, Wang Long dan Wu Jian beralamat di Piano Serenade Blok The Piano 6-B No.11 Pantai Indah Kapuk Penjaringan Jakarta Utara.
Para terdakwa memberikan iming iming melalui kaki tangannya terhadap korban.

Atas iming imng tersebut JPU mengatakan, korban MM sejak Juni 2021 sampai Agustus 2021 sudah memasukkan uangnya sebanyak 32 kali ke Aplikasi UPBIT yang jumlahnya mencapai Rp 1.937.528.630, hampir 2 miliar rupiah ke beberapa rekening Bank yang disampaikan seorang kaki tangan terdakwa Yi Ming bernama Fan Ko, sebagai Customer Aplikasi  UPBIT.

Oleh karena perbuatan para terdakwa telah terbukti bersalah, sehingga ketiga terdakwa patutlah dihukum sesuai perbuatannya, ujar Srutopo.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *