by

Dinilai Lamban Tangani Kasus Korupsi Kejari Lamongan Didemo AMMPEL

-Hukum-268 views

Lamongan,Kabar One.com- Dinilai banyak kasus dugaan korupsi mandek, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Lamongan (AMMPEL) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Lamongan, Jumat (20/5).

Mereka melakukan aksi demo di depan Kejaksaan Lamongan. Massa menuntut agar penanganan dugaan kasus korupsi Dana BSPS-RTLH Tahun 2021 senilai Rp 4 miliar ditegakkan sesuai hukum yang berlaku tanpa tebang pilih.

Hal tersebut diungkapkan oleh Korlap aksi AMMPEL, M. Rohis Putra dalam orasinya mengungkapkan, “tahun 2021 di Lamongan ada sebanyak 200 penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang sumber dananya dari Kementerian Pekerjaan Umum.

“Total dananya yakni sebesar Rp 4 miliar untuk 200 penerima di Kabupaten Lamongan. BSPS merupakan bantuan pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR),” ungkap M Rohis.

Ia menjelaskan, anggaran tersebut digelontorkan pemerintah pada masyarakat untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah beserta sarana dan prasarana sesuai Peraturan Menteri PUPR No. 13 tahun 2016.

Besaran nilai dana yang harus diterima masing-masing penerima yakni Rp 20 juta, dengan rincian Rp 17,5 juta untuk di membeli matrial dan Rp 2,5 juta untuk biaya kuli dan juga tukang dengan klasifikasi A,” ucapnya.

Rohis menuturkan, di Desa Sungegeneng Kecamatan Sekaran, ada sebanyak 99 penerima bantuan. Sisanya, kata dia, yang 101 penerima bantuan lainnya tersebar di desa-desa se-Kabupaten Lamongan.

“Tetapi pada pelaksanaan program BSPS khususnya di Lamongan menimbulkan banyak kejanggalan pada apa yang sudah diatur di Peraturan Menteri PUPR No. 13 tahun 2016,” terang Rohis.

Pertama, kata Rohis, tidak sesuai dengan apa yang ada di lapangan. Kedua, tidak ada pemerataan dalam pembangunan pada program BSPS RTLH, tidak adanya transparasi penyaluran dana dari SKPD ke masing-masing penerima.

Ketiga, lanjut Rohis, tidak becusnya Tim fasilitator lapangan (TFL) dalam mengawal dan mengawasi pelaksanaan BSPS. Terakhir yang keempat, adanya dugaan pungli terhadap pembelanjaan material bangunan.

“Sebulan yang lalu sudah ada laporan ke Kejari Lamongan terkait ada indikasi dugaan korupsi dalam pelaksanaan program BSPS bantuan bedah rumah tidak layak huni. Namun sampai saat ini laporan belum juga ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Lamongan,” beber dia.

Rohis mengatakan, dari paparan tersebut, maka Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Lamongan melakukan penyampaian aspirasi dengan cara demonstrasi yang menuntut Kejari Lamongan sebagai berikut.

“Mendesak Kejari Lamongan untuk segera menindaklanjuti kasus korupsi dana BSPS-RTLH. Mendorong Kejari agar konsisten dalam menegakkan hukum tanpa tebang pilih. Menuntut Kejari untuk memanggil dan memeriksa oknum-oknum yang terlibat dalam kasus korupsi. Secepatnya Kejari membentuk tim investigasi terkait kasus BSPS – RTLH,” tandas Rohis.

Ia menambahkan, jika dalam waktu dekat ini, jika Kejari Lamongan tidak segera menindaklanjuti adanya laporan tersebut, maka pihaknya akan kembali melakukan aksi demo dengan jumlah yang besar.

Hal senada diungkapkan oleh kasie Intel kejaksaan Lamongan Condro Maharanto SH dalam keterangan pers kepada awak media mengatakan,” Ditempat yang sama, Kasi Intel Kejari Lamongan, Condro Maharanto SH usai mendengarkan apa yang disuarakan oleh AMMPEL, responnya dengan mendatangi untuk menemui pendemo di luar pintu depan pintu gerbang Kejari Lamongan.

Pihak Kejaksaan Negeri Lamongan, kata Condro sudah melakukan tahapan, diantaranya menelaah terhadap dua laporan tersebut. Dalam penanganan perkara ada beberapa tahapan, ada telaah maupun perintah tugas,” kata Kasi Intel Kejari Lamongan Condro.

Pada kesempatan yang sama, saat ditanya, dalam laporan itu apakah disebut nama-nama terlapor, Condro menjelaskan, “Bahwa pihaknya masih dalam proses pengumpulan data dan pengumpulan bahan dan keterangan.

“Termasuk juga melakukan puldata dan pulbaket untuk penanganan perkara yang laporan pengaduannya masuk ke Kejari Lamongan sejak 26 April 2022 ini.

“Saat ini Kejari Lamongan sudah melakukan proses berkaitan dua laporan yang dikirim oleh warga Sungegeneng dan Locus Pemuda Maritim dengan objek yang sama. 

Lebih lanjut disampaikan oleh Condro, pada Selasa (24/5/2022), ada 7 orang yang akan dimintai keterangan,” terangnya.

Dari ke tujuh saksi yang akan dimintai keterangan itu di antaranya warga penerima bantuan dan juga seorang kepala desa.

Menurut Condro, pihaknya menjamin, bahwa Kejari Lamongan siap menindaklanjuti laporan tersebut dan siap untuk dikawal.

Ditambahkan, setiap laporan, kejaksaan pasti akan menganalisa. Pada prinsipnya untuk perkara ini  masih dilakukan pengumpulan data yang pasti akan dikembangkan.(****).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *