JPU Doni Panjaitan Tolak Menanggapi Permohonan PK Terpidana Dani Husada Alasannya Prinsipal DPO

Hukum336 views

Jakarta Kabarone.com,-Sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan terpidana Dani Husada bin Markibi ditolak Jaksa Doni Boi Panjaitan.

Penolakan mengajukan memori tanggapan yang disampaikan Jaksa dihadapan Majelis Hakim pimpinan Tumpanuli Marbun didampingi Hakim anggota Rudi Abbas dan Budiarto, karena alasan pemohon prinsipal PK Dani Husada bin Markibi tidak hadir dalam persidangan dan berstatus masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Prinsipal terpidana 2 tahun penjara kasus Penipuan itu hanya dihadiri kuasa hukumnya Mudarman Yusuf.

Saat pimpinan majelis hakim membuka persidangan, langsung menanyakan kuasa hukum pemohon tentang kehadiran pemohon prinsipal. Mana pemohon prinsipalnya, kata Tumpanuli. Menjawab pertanyaan Majelis hakim, kuasa hukum pemohon menyampaikan, mohon maaf majelis sampai saat ini prinsipal belum hadir, sudah dari tadi ditunggu tunggu tapi belum hadir juga, kata kuasa hukum.

Menyikapi ketidak hadiran prinsipal, majelis melanjutkan persidangan dengan  mangalihkan ke Jaksa untuk menangapi pernyataan kuasa pemohon. Bagaimana pa Jaksa apa tanggapanya silahkan, kata Tumpanuli Marbun.

Menanggàpi hal itu, Jaksa Doni Boi Panjaitan mengatakan, ijin majelis menyampaikan, bahwa kehadiran pemohon prinsipal bersifat wajib dalam persidangan.  Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.1 Tahun 2012 tentang Pengajuan Permohonan PK.

Menurut Tumpanuli Marbun, bukannya kami tidak mengerti isi Sema tersebut, bukan itu maksud kami, jadinya gak mengajukan memorinya, apakah berkas ini kami lanjutkan itu maksud kami. Mau ditanggapi atau tidak nanti majelis yang buat kesimpulan, kata Hakim.

Jaksa Doni kemudian menyampaikan tidak akan menanggapi memori PK pemohon selama prinsipal tidak hadir karena Sema mewajibkan pemohon atau prinsipal wajib hadir dalam persidangan sehingga kami meminta penundaan sidang ini sampai prinsipalnya hadir. Perlu kami sampaikan majelis bawa pemohon PK ini merupakan Buron (DPO). “Kami sudah pergi ke kampungnya di Pati melakukan penangkapan, namun beliau dengan terang-terangan kabur atau melarikan diri, ” ucap Doni, Kamis 12/5/2022.

Usai persidangan Jaksa Doni mengatakan, permohonan PK yang diajukan kuasa hukum terpidana tanpa dihadiri terpidana atau prinsipal harus dinyatakan majelis hakim tidak dapat diterima dan berkas perkaranya agar tidak diajukan ke Mahkamah Agung (MA), atau setidaknya kami mohon ditunda hingga prinsipal hadir di persidangan PK ini,
“Kami tidak akan menanggapi memori PK kuasa hukum pemohon apabila prinsipal tidak hadir di persidangan. Bahwa kuasa hukum pemohon dalam hal ini hanya bersifat mendampingi tidak mewakili. Oleh karena itu pemohon PK sebagai prinsipal harus hadir dalam persidangan, ungkap Doni.

Sementara Mudarman Yusuf, kuasa hukum pemohon PK Dani Husada bin Markibi usai persidangan menyampaikan, dari tadi kita sudah menunggu kehadiran prinsipal namun sampai detik ini belum nongol. Kita kan hanya pemohon saja nanti kan majelis yang menentukan apakah berkas PK di terima dan dikirim atau tidak. ” Kalau berkasnya di kirim yang menentukan ditolak atau diterima kan disana Mahkamah Agung, “ucapnya.

Hakim Tumpanuli Marbun didampingi hakim anggota Rudi Abbas saat diminta tanggapannya mengatakan, Ini kan secara formilnya tidak terpenuhi. Sidangnya sudah dua kali, sudah dilakukan pemanggilan tidak hadir. Hakim mencontohkan berkas PK Djoko Chandra. “Ini kan gak hadir prinsipalnya, akhirnya kan kita membuat Berita Acaranya ya tidak hadir, ya berkasnya tidak bisa kirim selesai sudah,” ucap Tumpanuli Marbun, 12/5/2022.

Penulis P. Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *