by

Majelis Hakim PN Jakpus Diminta Tetapkan Sidang Offline Pemeriksaan Saksi Perkara Alkes

-Hukum-431 views

Jakarta, Kabarone.com,-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang mengadili dan menyidangkan perkara dugaan Penipuan Alat Kesehatan (Alkes), melibatkan Dyna Rahmawati diminta supaya menetapkan persidangan pemeriksaan saksi saksi dilakukan secara langsung Ofline bukan secara Online.

Keberatan akan dilakukannya sidang Online terhadap kasus suntik dana investasi bisnis Alkes itu, untuk mencari kebenaran materil terhadap pokok perkara yang melibatkan beberapa terdakwa.
Karena ada beberapa terdakwa dan mungkin sidangnya rumit kalau dilakukan secara Online sehingga, pembuktian perbuatan unsur melanggar hukumnya perlu secara langsung bukan secara Online.

Terganggunya sinyal dan komunikasi kalau dilakukan sidang Online, kadang kala sinyal tidak lancar sehingga terganggu komunikasi pertanyaan pertanyaan yang berhubungan langsung dengan terdakwa saat persidangan berlangsung, untuk itu kiranya majelis hakim menanggapi hal tersebut. Jangan karena sidang Online sehingga orang yang tidak bersalah pun ikut dihukum menjadi korban atas perbuatan orang lain, hal seperti itulah yang perlu kita hindari dan tidak boleh terjadi. Oleh karena itu kami selaku Penasehat hukum sangat berharap supaya majelis hakim menetapkan sidang Offline terdakwanya dihadirkan ke persidangan selama persidangan berjalan.

Dimana saat ini sidang secara langsung dengan terdakwa hadir ke persidangan juga telah memungkinkan sebab Pemerintah pusat telah melonggarkan Protokol Kesehatan terkait penyebaran Covid-19 yang sudah melandai,” ucap Penasehat hukum terdakwa Dyna Rahmawati Priagus Widodo SH Advokat Ferry Juan SH MH dan Rekan.

Priagus Widodo SH, menyampaikan keprihatinannya terhadap dunia Peradilan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini, sebab disaat permohonan Praperadilan belum diputus hakim, namun sidang pembacaan dakwaan sudah dilakukan, sehingga upaya hukum terdakwa sebagaimana diatur dalam hukum acara (KUHAP) telah sia sia.

“Buat apa dibuat tahapan tahapan persidangan dan diatur dalam KUHAP kalau toh pihak penegak hukum Jaksa Penuntut Umum dan Majelis hakim Pengadilan mengesampingkan aturan tersebut,”

Hal itu dikatakan Priyagus Widodo Penasehat hukum terdakwa Dyna Rahmawati menyikapi amar putusan menolak permohonan Praperadilan yang dibacakan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Saptono 19/5/2022.

Sebagaimana putusan hakim Praperadilan Saptono menyebutkan, penolakan permohonan Praperadilan lantaran kasus dugaan penipuan suntik modal bisnis Alkes, pokok perkaranya sudah disidangkan.
Pihaknya tidak bisa memberi pertimbangan lebih karena dikhawatirkan putusannya Ambivalen atau Ambigu.

Dimana pihak pemohon dalam hal ini terkait dengan pokok perkara No.299/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Pst, sudah dibacakan dakwaannya hari ini juga,” kata Saptono, 19/5/2022.
Hakim Saptono mengungkapkan, harus menolak gugatan Praperadilan dikarenakan persidangan kasus penipuan suntik modal bisnis alkes sudah disidangkan berdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Pihaknya memberikan suatu penetapan bahwa Praperadilan dianggap dan dinyatakan gugur berdasarkan Pasal 82 ayat (1) butir d, KUHAP. Pihak pemohon masih bisa melakukan upaya hukum lainnya setelah pembacaan dakwaan, mulai eksepsi kompetensi absolut dan relatif, dan juga Pembelaan (Pledoi) dalam sidang selanjutnya,” ungkap Saptono.
  
Sementara menurut penasehat hukum terdakwa, pihaknya mengajukan permohonan Praperadilan dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang, yang menyatakan kliennya tidak terbukti bersalah. Oleh karena itu, penasehat hukum mempertanyakan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tersebut tidak bertentangan dengan penerapan kliennya sebagai tersangka kepada majelis hakim. Sehingga dasar permohonan Praperadilan yang kami sampaikan berdasarkan putusan dari Pengadilan Negeri Tangerang yang sudah berkekuatan hukum tetap dan mengikat (Inkrah).

Dalam hal ini, apakah nanti putusan pokok perkaranya tidak menjadi putusan hukum yang melawan putusan hukum yang lain, dimana berdasarkan putusan Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 152/Pdt 5/2022/PN.Tng, disebutkan bahwa terdakwa Dyna Rahmawati tidak mempunyai hubungan hukum dengan para korban suntik modal Alkes. Oleh karena putusan tersebut sehingga kuasa hukum mem-Praperadilkan penetapan status Dyna Rahmawati.

“Karena berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang, Ini bukan Praperadilan biasa akan tetapi Praperadilan istimewa, yakni putusan PN Tangerang yang sudah inkrah dan tersangka tidak terlibat dalam perkara tersebut,” ucapnya.

Priagus Widodo SH, menyampaikan, pada prinsipnya selaku Penasehat hukum telah melakukan upaya upaya hukum terbaik untuk klien, dengan melakukan permohonan Praperadilan.
Namun sebagaimana harapan tim Penasehat hukum terdakwa, walau permohonan Praperadilan ditolak hakim, secara normatif masih ada upaya hukum terdakwa untuk melakukan eksepsi, upaya hukum Pembelaan (Pledoi) dan juga upaya hukum banding setelah putusan, bahkan melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) jika tidak puas atas putusan hakim tingkat Pengadilan Negeri,” ucap Priagus Widodo SH, 20/5/2022.

Terkait perkara dugaan suntik dana investasi bisnis Alkes tersebut, dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan Rizal Simanjuntak menyebutkan, terdakwa Dyna Rahmawati bersama dengan saksi Viny saksi Benny Sondakh dan saksi Dudi Ardiansyah (disidangkan dalam berkas perkara terpisah).

Menurut JPU terdakwa melakukan perbuatannya pada rentang waktu tahun 2020 sampai 2021 di PT.Ardira Medika Utama beralamat di Jalan Percetakan Negara No.C36 Rawasari Mas Blok B No.06 Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Dyna Rahmawati terancam dakwaan Primair Pasal 105 UU RI No.7 Tahun 2014, tentang perdagangan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsider Pasal 106 UU RI No.7 Tahun 2014, tentang perdagangan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dyna juga dijerat dengan sangkaan penipuan serta penggelapan Pasal 378 UU RI jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 372 UU RI jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Empat terdakwa Vinny Aurelia, Benny Sondakh, Dina Rahmawati dan Dudi Adriansyah didakwa terlibat kasus tersebut.

Penulis : P.Sianturi  

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *